Ketua Pansus RUU Ormas: FPI Bisa Diberi Sanksi

Aksi Demo FPI
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya
- Ketua Panitia Khusus penyusunan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Abdul Malik Haramain, Senin 22 Juli 2013, menegaskan, tindakan main hakim sendiri yang kerap dilakukan Front Pembela Islam (FPI) bisa diberi sanksi menurut UU Ormas.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United

Kegiatan FPI, kata Malik, bisa diberhentikan sementara karena menjadi biang keladi kerusuhan yang terjadi di Kendal, Jawa Tengah pada Kamis 18 Juli 2013 lalu.
Rumah di Bangkalan Hancur Usai Petasan Meledak, 3 Orang Jadi Korban


"Tindakan kekerasan oleh FPI  melanggar pasal tentang larangan yang ada dalam UU Ormas," kata Malik.


Untuk itu, Malik mengatakan, pemerintah harus mengambil langkah tegas. Pemerintah bisa memberikan sanksi penghentian sementara kegiatan untuk mengantisipasi kemungkinan meluasnya tindakan kekerasan.


"Sanksi itu perlu untuk melindungi masyarakat yang terancam dengan aksi tersebut," ujar dia.


Penghentian sementara itu, kata Malik, dimaksudkan untuk mengantisipasi tindakan kekerasan selanjutnya. "Karena itu yang dihentikan kegiatan-kegiatan yang melibatkan publik," ujar dia.


Front Pembela Islam kembali melakukan aksi sweeping.  Kini aksi dilakukan terhadap lokalisasi Alas Karet di Sukorejo, Kendal, Kamis 18 Juli 2013. Bedanya, dibanding berbagai insiden sebelumnya, kali ini warga melawan.


Bentrok berawal saat FPI merazia sejumlah lokasi prostitusi, Rabu malam. Aksi sweeping itu dihentikan warga dan terjadi bentrokan kecil, tetapi bisa dikendalikan.


Pada Kamis siang, FPI ternyata membawa massa lebih banyak lagi. Mereka tak cuma dari Sukorejo, Kabupaten Kendal, tapi juga menyertakan anggota dari Keabupaten Temanggung. Mereka menyerbu Sukorejo dengan mengendarai 10 mobil dan belasan sepeda motor. Akibatnya, seorang wanita meninggal dunia setelah ditabrak oleh mobil salah satu anggota FPI. (adi)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya