Politisi PDIP: Bentrok dengan Warga, FPI Bisa Dijerat UU Ormas

Puluhan Massa FPI Dievakuasi dari Masjid Sukorejo
Sumber :
  • tvOne

VIVAnews – Wakil Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan Rahardi Zakaria, Jumat 19 Juli 2013, mengatakan Front Pembela Islam (FPI) bisa segera ditindak lewat UU Ormas yang telah disahkan DPR dan pemerintah.

Rahardi mengatakan, ada dua sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ormas yang meresahkan masyarakat. Pertama, sanksi administratif. Kedua, sanksi pidana. “Sanksi administratif diberikan kepada ormas, sedangkan sanksi pidana diberikan kepada yang melanggar hukum pidana,” kata Rahardi.

Aksi sweeping FPI di Kendal, Jawa Tengah, yang sampai menimbulkan kericuhan dan berakhir dengan amuk massa terhadap FPI sendiri, menurut Rahardi, dapat dikenai sanksi administrasi.

“Pemerintah di wilayah tersebut bersama Ketua DPRD, Kepolisian, dan Kejaksaan bisa membicarakan sanksi tahap pertama, yaitu ormas tidak bisa melakukan aktivitas di wilayah publik. Sementara di wilayah internal, bisa tetap melakukan kegiatan,” kata politisi PDIP itu.

Rahardi berpendapat, pemerintah seharusnya cepat tanggap dalam menyelesaikan kasus tersebut. “Tidak ada lagi alasan masih menunggu payung hukum, karena kita sudah punya. Sekarang pemerintah tinggal menerapkan sanksi, karena sudah ada peristiwa dan fakta di lapangan,” ujarnya.

Berdasarkan peristiwa di lapangan itu, kata Rahardi, bisa dilihat tingkat derajat kesalahannya. “Penghentian kegiatan sementara di ruang publik hanya dalam kurun waktu tertentu. Jika nanti ada perubahan, sanksi bisa dicabut,” ujar dia. (eh)

Baca juga:

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar
Suasana autogate di bandara soekarno-hatta, tangerang

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Kenaikan jumlah penumpang itu yang pergi meninggalkan Indonesia atau ke luar negeri.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024