Bawaslu Juga Loloskan Caleg PAN di Dapil Sumbar I

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
Masa Penahanan Siskaeee Diperpanjang Polisi
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengabulkan seluruh permohonan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan sebagian permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) dalam keputusan sengketa pemilu. Untuk kasus Hanura, Bawaslu menilai ada kesalahan di KPU.

Pria Ini Belajar Mengemudi Bermodal Lihat Youtube, Hasilnya Mobil Hancur Tabrak Tembok

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan Pemohon memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu atas Daerah Pemilihan DPR RI Jawa Barat II sepanjang memperbaiki dan menyesuaikan Daftar Bakal Calon yang diajukan ke KPU," kata Ketua Bawaslu Muhammad dalam keterangan pers yang diterima VIVAnews, Kamis 11 Juli 2013.
Netizen Kritik Adab Nagita Slavina Kasih Bekas Makanan dari Gigitannya ke Karyawan RANS


Muhammad menjelaskan dalam kasus Partai Hanura, Bawaslu menilai ada ketidakcermatan KPU karena terdapat kesalahan penulisan pada bakal calon legislatif di Dapil Jabar II nomor urut 8 tertulis perempuan atas nama Sally Febian, padahal sesungguhnya merupakan seorang laki-laki. Akibatnya, KPU mencoret nama-nama Bakal Calon Anggota DPR untuk Dapil Jabar II Partai Hanura dikarenakan penempatan susunan tidak memperhatikan sistem zipper  yang mana tidak terdapat 1 (satu) orang calon perempuan pada nomor urut 7, 8, 9,  tetapi ada pada nomor urut 10 (sepuluh).


"Hanura akan diberikan kesempatan untuk memperbaiki susunan bacaleg Dapil II Jabar dan diserahkan ke KPU RI paling lambat hari Jumat, 12 Juli 2013 pukul 16.00 WIB, dengan syarat tidak mengganti atau menambah bacaleg, memperhatikan keterwakilan perempuan, dan sistem zipper," katanya.


Muhammad melanjutkan Bawaslu juga mengabulkan permohonan Partai PAN untuk mengikutsertakan Dapil Sumatera Barat I dalam Pemilu 2014. Namun, Bawaslu menegaskan Keputusan KPU yang mencoret bacaleg atas nama Selvyana Sofyan Hosen karena tidak memenuhi syarat dalam hal pendidikan.


"Tidak mengikutsertakan Saudara Selvyana Sofyan Hosen yang memang tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dan peraturan yang berlaku," katanya.


Seperti diketahui, KPU mencoret Dapil Sumatera Barat I PAN karena salah satu bacaleg perempuan atas nama Selvyana Sofyan Hosen tidak memenuhi syarat pendidikan, yakni ijazah yang dilegalisir sesuai dengan ketentuan. Diketahui, Selvyana yang bersekolah di luar negeri hanya melampirkan surat keterangan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss. Akibatnya, ia dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan berakibat pada Dapil Sumbar I PAN.


Namun, Bawaslu mempertimbangkan Dapil Sumbar I PAN memenuhi syarat untuk ikut sebagai Peserta Pemilu, sepanjang tidak mengikutsertakan Selvyana dan memperbaiki dan menyesuaikan bacaleg yang diajukan ke KPU paling lambat Jumat, 12 Juli 2013 mendatang.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya