Pasal-pasal yang Sempat Mengganjal Pengesahan RUU Ormas

Aksi Buruh Menolak RUU Ormas
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews -
Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas
Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) akhirnya disahkan dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa 2 Juli 2013.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN

Menurut Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, ada beberapa pasal yang diubah sebelum disahkan dalam paripurna. Pasal-pasal yang diubah itu, adalah untuk mengakomodir keinginan ormas yang beberapa hari sebelumnya dimintai pendapatnya.
Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam


Berikut pasal-pasal yang berubah itu:

Bab III pasal 7, di mana pasal itu sebelumnya, disebutkan bahwa ormas harus memiliki bidang kegiatan tertentu, seperti agama, hukum, sosial, ekonomi dan lainnya.


Sementara dalam perubahannya, pasal ini dihapuskan. Sehingga, memungkinkan agar ormas bisa menentukan bidang kegiatannya sendiri. "Forum yang berkembang kemarin, agar RUU Ormas ini tidak boleh masuk dalam ranah internal partai, maka kita hapus," kata Malik.


Sehingga, peraturan kebijakan pormas, diserahkan sesuai dengan AD/ART. Maka ormas bebas menjalankan bidang masing-masing.


Bab IX Pasal 35 tentang keputusan organisasi, juga dihapus. Karena itu, akan diserahkan pada anggota masing-masing ormas sesuai diatur dalam AD/ART.


Sebelumnya, dalam pasal 35, ayat 1 berbunyi, keputusan ormas di setiap tingkatan dilakukan dengan musyawarah dan mufakat sesuai AD/ART. Sementara ayat 2, berbunyi keputusan sebagaimana dimaksud, pada ayat 1 mengikat ormas.


Bab XIV Pasal 47 tentang ormas yang didirikan oleh warga negara asing, terdapat tambahan berupa aturan di mana syarat ormas yang didirikan warga negara asing, dan berbadan hukum asing, salah satu jabatannya baik ketua, sekertaris atau bendahara, harus dijabat oleh warga negara Indonesia.


"Maka ini untuk supaya ormas asing produktif tidak kontraproduktif," kata Malik. Sebelumnya, dalam pasal 47 itu, tidak diatur hal tersebut.


Bab XIV pasal 52 d, tentang ormas yang didirikan oleh warga negara asing, juga ada perubahan. Di mana, ditambahkan penjelasan mengenai kegiatan politik yang dimaksud adalah kegiatan yang mengganggu politik dalam negeri, penggalangan dana, dan propaganda politik. "Jadi yang dilarang adalah praktek politik praktis, dan intervensi politik," kata Malik.


Sebelumnya dalam pasal 52 d, hanya berbunyi: memberikan manfaat kepada masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.


Bab XVII Pasal 59 tentang larangan. Dalam pasal 59 ayat 1a, ada kerancuan. Sehingga, menurut Malik, pansus melakukan penyempurnaan sehingga rumusannya menjadi larangan untuk menggunakan bendera atau lambang yang sama dengan bendera atau lambang negara RI menjadi bendera atau lambang ormas.


"Peraturan ini terkait dengan larangan dalam pasal 57 ayat c UU 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan," kata dia.


Sebelumnya, dalam pasal 59 ayat 1a, hanya disebutkan: menggunakan bendera atau lambang negara RU untuk kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Bab XVII Pasal 59 tentang larangan, ayat lima, ketentuan yang dihilangkan diatur dalam pasal 60 ayat 2 huruf D, sehingga rumusannya menjadi "melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".


Alasan latar belakangnya, kata Malik, muncul agar pemerintah dan aparat hukum bisa mengorganisasi sepertiĀ  sesuai aturan perundang-undangan ini. "Untuk antispasi ada aparat penegak hukum bisa antisipasi ormas di luar kewenangan seperti
sweeping
," ujar dia.


Bab XVII tentang sanksi, pasal 65 ayat 3, sanksi penghentian kegiatan sementara kab/prov wajib minta pertimbangan kepala DPRD, kepala kejaksaan, dan kepala kepolisian setempat. Sanksi penghentian sementara adalah sanksi yang libatkan publik, kalau internal seperti rapat bisa dilakukan.


"Jadi dihentikan sementara maksimal 6 bulan. Ini untuk kegiatan publik, bukan kegiatan internal," ujar dia.


Bab XVIII Pasal 83 B tentang ketentuan peralihan, ketentun peralihan ada kalimat "sehingga berikan penghargaan ormas berdiri sebelum kemerdekaan Indonesia penghargaan atas ormas itu diakui sebagai aset bangsa, sehingga tidak perlu pendaftaran sesuai UU ini."


"Pansus sadar bahwa RUU ormas ini bisa berikan tempat istimewa karena kontribusi, reputasi sejarah yang harus diakomodasi dan diakui secara pasti, maka kami sadar dan letakkan ormas besar untuk mendapat tempat tidak hanya terhormat tapi istimewa," ujar dia. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya