Pengamat: Partai Lakukan Korupsi Sejak Pembuatan UU Pemilu

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews - Partai politik menjadi salah satu penyumbang terbanyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi atau pencucian uang. Tak jarang, anggota atau kader mereka pun menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

Pengamat politik dari Universitas Indonesia Reni Suarso menilai perilaku korup elite partai politik bukan saja saat mereka memperoleh posisi sebagai pejabat publik atau negara. Menurutnya, mereka sudah melakukan korupsi bahkan sebelum mengikuti pemilu.
Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

"Korupsi pemilu oleh partai politik sudah ada sejak memformulasikan undang-undang pemilu. Mulai dari awal sampai terakhir," kata Reni dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta, Kamis 27 Juni 2013.
Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

Reni mengatakan partai yang duduk di DPR memanipulasi peraturan yang menguntungkan kandidat kontestan pemilu tertentu. Salah satu contohnya adalah dalam penyusunan aturan ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

"Salah satu dampak, tersingkirnya partai-partai kecil dari arena parlemen. Awalnya bersifat nasional, kemudian daerah, dan 2014 semakin meningkat," ujarnya.

Reni melanjutkan sejak pemilu 1999, sampai 2009, partai berusaha membuat aturan yang menguntungkan mereka sendiri. Namun kemudian tidak semuanya berhasil menjalankan rencananya.

"Pemilu 1999 itu menguntungkan Golkar tapi yang menang PDIP. Pemilu 2004, PDIP mayoritas di DPR tapi pemenang Golkar. Pemilu 2009, SBY sudah menjadi presiden, dan Demokrat menang," katanya.

Selain itu, Reni mengungkapkan partai melakukan korupsi saat proses pemilu berlangsung seperti soal pendanaan parpol, kampanye, keuangan partai atau bagaimana para kandidat membiayai tim suksesnya. Dia menegaskan masalah korupsi oleh partai politik itu sudah begitu luar biasa. Oleh karenanya, perlu aksi yang cepat.

"Persoalan ini harus diselesaikan bersama-sama," ucapnya. (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya