KPU: Caleg Beristri Banyak Tidak Masalah

Logo KPU
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Darwin Fatir
VIVAnews
Dua Mobil Premium BMW Bakal Layani Antar Jemput Pasien RS
- Kabar gembira bagi para calon legislatif (caleg) yang memiliki istri lebih dari satu atau mempraktikkan poligami. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan urusan moral seperti itu tidak menggugurkan partisipasi seseorang untuk menjadi caleg dalam pemilu 2014 mendatang.

Xiaomi Redmi Pad Pro Dirilis Global, Intip Spesifikasi dan Harganya

"Beristri banyak tidak masuk (yang dilarang). Itu bukan pidana," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik di Hotel Aryaduta, Jakarta, Rabu 26 Juni 2013.
Gabung Prabowo-Gibran Sebagai Pilihan Baik, Surya Paloh: Ini Pilihan Saya, Pilihan Nasdem


Husni menuturkan KPU hanya menampung aduan masyarakat yang dapat menggugurkan pencalegan seseorang sebagai calon anggota DPR, DPD dan DPRD.


Misalnya, laporan tentang dugaan ijazah palsu, kelengkapan dokumen, usia yang belum mencapai 21 tahun, masalah pidana, korupsi dan lain-lain. Bila memuat klasifikasi itu, KPU akan meneruskan ke partai politik. "Ada pembuktian-pembuktian kami kirim ke parpol yang bersangkutan," ujarnya.


Husni melanjutan KPU juga tidak akan menindaklanjuti aduan masyarakat yang cenderung bersifat pribadi atau perilaku sosial di masyarakat dari si caleg meskipun menurut pengadu hal itu penting.


Seperti, seseorang masih terlibat utang piutang, mengingkari 'janji' untuk menikahi seseorang sehingga dinilai tidak bertanggung jawab, pernah berbuat nakal di masa remajanya dan lain-lain.


"Ada yang melaporkan salah satu calon mengeluarkan pistol di depan rumahnya, tapi itu tidak menyangkut masalah persyaratan," tuturnya.


Husni menjelaskan mengapa aspek moralitas tidak dapat mempengaruhi 'nasib' seorang caleg. Hal itu karena, masyarakat di setiap daerah, suku, atau agama tertentu memiliki tradisi atau aturan yang berbeda-beda dalam melihatnya.


"Misalnya umat Islam, kalau di dalam rumah dia berjilbab tapi kalau di luar nggak pakai. Itu nggak bisa masuk (syarat)," ucapnya.


Untuk diketahui, KPU telah meminta masyarakat untuk mengkritisi Daftar Caleg Sementara (DCS) yang telah dipublikasikan melalui website, www.kpu.go.id, sejak Kamis, 13 Juni 2013 pukul 16.00 WIB. Rencananya, KPU akan menutup batas waktu aduan sampai Kamis, 27 Juni 2013 besok. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya