- VivaNews/ Tri Saputro
VIVAnews - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah memutuskan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda selama sepekan. Sebab, masih ada beberapa fraksi yang menginginkan agar RUU Ormas ini ditunda pengesahannya agar dapat mensosialisasikan kembali kepada ormas-ormas.
Wakil Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Muladi, mengatakan, hari ini, Rabu 26 Juni 2013, pukul 14.00 WIB, akan diadakan rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR, Pimpinan Fraksi, bersama dengan Pimpinan Ormas untuk membahas RUU ini.
Pimpinan Ormas ini, kata Yoga, di antaranya, dari PP Muhamadiyah, PB Nahdatul Ulama, dan Persatuan Gereja Indonesia.
"Tujuannya untuk mempertemukan ide dan pemikiran yang berkembang di antara ormas, terutama ormas keagamaan yang mempunyai basis massa dan basis sosial jelas. Pemikiran Ormas harus tertuang dan tertampung di UU," kata Yoga di Gedung DPR.
Yoga mengatakan, jangan sampai RUU Ormas yang akan disahkan ini membelenggu kebebasan berpikir dan mengeluarkan pendapat ormas. Sebab, akan bertentangan dengan konstitusi. Meskipun, UU ini perlu untuk mengatur agar tidak terjadi anarkis dan kebebasan yang dapat melanggar hukum.
"Termasuk juga soal pendanaan. Harus dilaporkan ke publik, terutama yang berasal dari dana asing. Tujuannya bahwa ada transparansi dan akuntabilitas bahwa dana itu berasal dari mana dan untuk program apa," ujar dia.
Yoga melanjutkan, jangan sampai, ormas tersebut terbelenggu oleh kekuasaan atau menjadi antek pemilik modal untuk kepentingan ekonomi, politik dan merusak kedaulatan negara. (Selengkapnya:)