Parmusi: Tak Cukup Ditunda, RUU Ormas Harus Dihentikan

Sidang Paripurna DPR
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
VIVAnews -
Widodo Beri Motivasi Pemain Arema FC Usai Takluk Dari Persebaya
Ketua PP Persaudaraan Muslimin Indonesia (Parmusi) Lukman Hakiem menegaskan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) harus dihentikan. Menurutnya, RUU ini merupakan bentuk kedangkalan pikir DPR dan Pemerintah.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

"DPR dan Pemerintah cenderung berpikir enteng-entengan saja," kata Lukman dalam pesan singkat kepada
Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
VIVAnews.

Dia menegaskan, Pemerintah dan DPR harus paham bahwa menurut Pasal 28 UUD 1945, kebebasan berkumpul, berserikat, menyatakan pendapat dengan lisan dan tulisan ditetapkan, bukan diatur dengan UU. Artinya, tambah Lukman, tugas Pemerintah dan DPR melalui UU adalah menetapkan hak-hak warga di atas. "Dan melindungi dari segala kemungkinan yang dapat mengurangi keberadaan hak-hak tersebut," jelasnya. 


RUU Ormas pun bisa jadi pertanda bahwa Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan perkumpulan semacam yayasan dan lembaga swadaya masyarakat. Dua bentuk perkumpulan ini biasanya dipayungi oleh badan hukum yayasan.


Lebih parah lagi, ujarnya, Pemerintah dan DPR tidak mampu membedakan ormas dengan organisasi preman. "Atau organisasi kriminal," kata dia.


Oleh karena itu, pendiri Partai Persatuan Pembangunan itu menilai RUU Ormas tak hanya ditunda, namun lebih jauh harus dihentikan. Bersamaan dengan penghentian RUU Ormas, Parmusi juga meminta agar UU Nomor 8/1985 tentang Ormas tidak berlaku lagi.


Sebelumnya, DPR menunda pengesahan RUU Ormas melalui Rapat Paripurna, Selasa 25 Juni 2013. Hasil lobi selama dua jam yang dilakukan oleh pimpinan fraksi tidak berhasil mencapai kesepakatan.


Dalam sidang Paripurna tersebut, rupanya ada dua fraksi yang berbalik arah. Gerindra dan Hanura yang awalnya menyetujui agar RUU Ormas ini segera disahkan, tiba-tiba menginginkan pengesahan RUU ini ditunda. Sementara fraksi PAN sudah sejak awal menolak disahkannya RUU ini. (eh)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya