Hanura Minta Pengesahan RUU Ormas Ditunda

Rapat Paripurna DPR Bahas Kenaikan Harga BBM
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma
VIVAnews
Sedang Tersandung Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Ammar Zoni Ungkap Doa untuk Anak dan Kelurga
- Rupanya tak hanya fraksi Partai Amanat Nasional yang menginginkan agar Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) ditunda pengesahannya hari ini, Selasa 25 Juni 2013. Hanura pun menginginkan hal yang sama.

Tarisland Superstars: Kemegahan dan Antisipasi di Puncaknya

Menurut Ketua Fraksi Hanura, Syarifudin Suding, RUU ini masih harus dikaji lebih dalam. Sebab, masih ada beberapa ormas yang menolak diatur dalam Undang-Undang ini.
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim Terancam 4 Tahun Bui


Meskipun, masukan dari berbagai ormas sudah diakomodir, namun menurut Syarifudin, beberapa pasal yang dianggap krusial menyangkut masalah pembubaran masih diperdebatkan.


"Apakah (pembubaran ormas) ada intervensi dari pemerintah yang begitu kuat, misalnya dalam segala kegiatan bisa menciptakan instabilitas bisa saja pemerintah membubarkan," kata Suding di Gedung DPR.


Selain itu, kata dia, masih ada beberapa pasal lainnya yang substansial masih harus didiskusikan. Misalnya, selain masalah pembubaran, ada masalah tentang kebebasan berekspresi, dan pendirian ormas.


"Saya berharap ditunda, ini saya kira belum ada kesepakatan," ujar dia.


Sejumlah pasal dalam RUU Ormas sempat diprotes oleh banyak aktivis dan organisasi. Ada pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang.


Namun, Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain menilai, kekhawatiran itu tidak lagi beralasan sebab pasal-pasal yang diprotes kini sudah dihilangkan atau diubah.


Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, membuat daftar pasal-pasal yang dinilai represif dan mengekang. (sj)



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya