Kejaksaan Usut Pembebasan Lahan di Jaksel

VIVAnews - Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi pelaksanaan pembebasan lahan untuk pembangunan Rumah Sakit Daerah Jakarta Selatan. Proyek ini diduga merugikan keuangan negara Rp 9,8 miliar.

"Proyek itu menggunakan dana APBD tahun 2006," kata juru bicara Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis 19 Maret 2009.

Jasman menjelaskan, kasus ini bermula saat Pemerintah Kotamadya Jakarta Selatan membuat program untuk membangun Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD. Untuk pembangunan, maka diperlukan pembebasan lahan.

Pembebasan lahan itu didasari surat keputusan otorisasi anggaran belanja tahun anggaran 2006 nomor 0001829/2006 tanggal 14 Maret 2006. Berdasarkan surat itu, diputuskan anggaran untuk pembebasan lahan itu sebesar Rp 42 miliar.

Gubenur DKI Jakarta melalui surat bernomor 2499/1.778.11 tanggal 16 Oktober 2006, menyetujui prinsip penetapan RSUD di Kotamadya Jakarta Selatan. Gubenur juga menetapkan pelaksanaan pembebasan tanah atau lahan untuk pembangunan RSUD yang berada di Jalan Rengas, Bintaro, Jakarta Selatan.

Kemudian panitia pembebasan lahan menyepakati harga ganti rugi tanah sebesar Rp 1,032 juta per meter persegi. "Pada pelaksanaannya, penetapan harga tersebut tidak dilakukan dengan musyawarah dengan pemilik tanah, sehingga harga yang ditetapkan terjadi ketidakwajaran dan diduga terjadi penyimpangan," jelas Jasman.

Pada pelaksanaannya, diketahui bahwa panitia membayar pembebasan lahan sebesar Rp 28 miliar. Atau dana yang tidak digunakan sebesar Rp 14 miliar. Dari pembayaran lahan itu, dana yang sebenarnya digunakan panitia hanya Rp 18,2 miliar. "Akibat pelaksanaan itu, kerugian negara diperkirakan Rp 9,8 miliar," jelas Jasman.

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024