Bawaslu Setuju KPU, Dua Caleg Gerindra Tak Penuhi Syarat

Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad (kiri) dan Anggota Bawaslu Nasrullah
Sumber :
  • Antara/ Dhoni Setiawan
VIVAnews
Meninggalnya Babe Cabita Ternyata Bikin Para Sahabat Iri, Kok Bisa?
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya mengeluarkan putusan terkait nasib bakal calon legislatif (bacaleg) dari Partai Gerindra. Dalam putusannya itu, Bawaslu menolak gugatan Partai Gerindra terkait putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Daftar Caleg Sementara (DCS).

Unilever Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 1,4 Triliun Kuartal I-2024

"Putusan Bawaslu, dua caleg Gerindra tidak memenuhi syarat," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, kepada VIVAnews, Minggu 16 Juni 2013.
Pelatih Korea Selatan Puji Shin Tae-yong dan Timnas Indonesia U-23 Setinggi Langit


Muhammad menjelaskan bahwa putusan itu memperkuat putusan KPU sebelumnya. Oleh karena itu, caleg Gerindra daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat (Jabar) IX dipastikan gugur.


"Untuk pencoretan dapil, Bawaslu merekomendasikan penyelesaian sengketa dengan antara Gerindra dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia. Dan kasus kedua, Bawaslu merekomendasikan mereka untuk antara Gerindra dengan KPU," ujar Muhammad.


Muhammad lantas mengemukakan alasan Bawaslu mengeluarkan putusan tersebut. Setidaknya ada dua pertimbangan.


"Pertama, caleg perempuan Gerindra (ganda) atas nama Nur Rahmawati tidak mengisi form BB5 (pengunduran diri dari PKPI). Kedua, caleg Lalu Ahmad tidak memenuhi syarat kesehatan rohani (kejiwaan)," jelasnya.


Seperti diketahui, KPU mencoret seluruh daftar caleg Partai Gerindra di dapil Jabar IX dari DCS. Hal itu karena salah satu bacaleg mereka, Nur Rahmawati, terdaftar secara ganda di partai lain yaitu PKPI. Tidak terima dengan keputusan tersebut, Gerindra lantas mengadukan KPU ke Bawaslu. (adi)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya