7 Hari Tak Lapor Bawaslu, 3 Dapil PKPI Terancam Tamat

Sutiyoso dan PKPI
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) untuk segera melaporkan ketidakpuasan atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Daftar Caleg Sementara (DCS). Bila tidak melapor, dalam batas waktu yang diatur dalam undang-undang, maka keputusan KPU mengenai bakal calon legislatif (bacaleg)-nya yang tidak lolos menjadi final.
Bobby Nasution Minta Maaf ke Ijeck dan Golkar Sumut Usai Bertemu Airlangga di Jakarta

"Kalau misalnya PKPI tidak melapor dalam waktu tujuh hari maka laporan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Tujuh hari sejak diumumkan DCS yaitu hari ini. Kemarinkan diumumkan," kata Ketua Bawaslu, Muhammad, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat 14 Juni 2013.
Mudik Lebaran, Hati-hati Infeksi Saluran Kemih Mengintai Wanita!

Muhammad mengatakan setiap partai politik (parpol) mempunyai hak untuk melaporkan ketidakberesan kinerja KPU. Oleh karena itu, dia mempersilahkan parpol yang tidak puas dengan keputusan KPU untuk mengadu ke Bawaslu. "Kami tidak bisa mendorong dia untuk lapor," ujarnya.
Bamsoet Sebut Ketua TPN Ganjar-Mahfud Bakal Sowan ke Prabowo

Muhammad mengungkapkan dari tiga partai politik yang bacalegnya dinyatakan tidak memenuhi persyaratan oleh KPU hanya PKPI yang belum mengajukan pengaduan ke Bawaslu. Sementara itu, tiga partai politik lainnya yaitu Partai Gerindra, PPP dan PAN sudah menyerahkan berkas-berkas pengaduannya.

"Sudah tiga, minus PKPI yang belum lapor, sampai dengan hari ini. Tiganya sudah melapor. Kami sudah proses," ujarnya.

Dihubungi terpisah, Wakil Sekretaris Jenderal PKPI Romulus S Sihombing mengklaim tim advokasi partainya sudah mendatangi kantor Bawaslu. Menurutnya, PKPI sudah dirugikan oleh KPU dan akan segera mengadukan ke Bawaslu.

"Jelas kami sangat dirugikan sebab ada beberapa caleg potensial kami yang bisa memperoleh suara di sana. Misalkan, di dapil (daerah pemilihan) Jawa Barat V nomor urut satunya diisi oleh mantan DPRD Jabar. Begitu pula di Nusa Tenggara Timur I dimana salah satunya diisi mantan bupati. Dan, juga di Jawa Barat VI," katanya.

Untuk diketahui, 24 bacaleg DPR RI periode 2014-2019 dari PKPI di tiga dapil, yaitu Jawa Barat V, Jawa Barat VI, dan NTT I terancam tidak dapat mengikuti pemilu 2014. KPU menilai mereka tidak memenuhi syarat sehingga berdampak pada tidak terpenuhinya keterwakilan perempuan di dapil-dapil tersebut. Salah satu bacaleg PKPI di dapil Jabar V, Nur Rahmawati, terdaftar juga di Partai Gerindra.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya