Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Babihoe, tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX. Haris menegaskan Gerindra akan menempuh jalur hukum.
"Kami menolak (menerima hasil verifikasi), dan kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kami akan daftarkan gugatan," kata Haris di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin10 Juni 2013.
"Kami menolak (menerima hasil verifikasi), dan kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kami akan daftarkan gugatan," kata Haris di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin10 Juni 2013.
Haris merasa KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Pasalnya, mereka terancam kehilangan wakil di dapil Jabar IX tersebut karena bakal calon legislatif (bacaleg)-nya terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
"Sekarang keputusan KPU seperti itu (mencoret bacaleg). Tapi bagi kami kalau partai lama tidak mencabut dan kami dirugikan, ini yang tidak adil," ujarnya.
Haris menuturkan, di dapil Jabar IX itu, Gerindra memiliki bacaleg bernama Nur Rahmawati. Namun, belakangan, KPU mendapati nama yang bersangkutan di daftar bacaleg PKPI dengan dapil Jabar V.
"Setelah kami periksa, ternyata dia sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei. Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen maka dianggap tetap ada. Makanya, KPU menggugurkan dapil Jabar IX karena tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen," ungkapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Haris merasa KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Pasalnya, mereka terancam kehilangan wakil di dapil Jabar IX tersebut karena bakal calon legislatif (bacaleg)-nya terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).