Partai Gerindra Akan Gugat KPU ke Bawaslu

Partai Gerindra Daftar Sebagai Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Eko Patrio Bersyukur, Gelar Halal Bihalal Dihadiri Sederet Artis dan Komedian Senior
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Haris Babihoe, tidak terima dengan keputusan KPU yang menyatakan partainya tidak memenuhi persyaratan keterwakilan perempuan di daerah pemilihan (dapil) Jabar IX. Haris menegaskan Gerindra akan menempuh jalur hukum.

Cak Imin Siap Hadiri Sidang Putusan Sengketa Pilpres Jika Diwajibkan MK

"Kami menolak (menerima hasil verifikasi), dan kami akan mengajukan gugatan ke Bawaslu. Besok kami akan daftarkan gugatan," kata Haris di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin10 Juni 2013.
ISIS Tembaki 20 Pejuang Bersenjata Palestina hingga Tewas di Suriah


Haris merasa KPU tidak berlaku adil terhadap partainya. Pasalnya, mereka terancam kehilangan wakil di dapil Jabar IX tersebut karena bakal calon legislatif (bacaleg)-nya terdaftar juga di Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).


"Sekarang keputusan KPU seperti itu (mencoret bacaleg). Tapi bagi kami kalau partai lama tidak mencabut dan kami dirugikan, ini yang tidak adil," ujarnya.


Haris menuturkan, di dapil Jabar IX itu, Gerindra memiliki bacaleg bernama Nur Rahmawati. Namun, belakangan, KPU mendapati nama yang bersangkutan di daftar bacaleg PKPI dengan dapil Jabar V.


"Setelah kami periksa, ternyata dia sudah mengundurkan diri dari PKPI per tanggal 20 Mei. Kemudian alasan KPU, karena PKPI tidak menarik dokumen maka dianggap tetap ada. Makanya, KPU menggugurkan dapil Jabar IX karena tidak memenuhi kuota perempuan 30 persen," ungkapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya