Demokrat Tak Coret Farhat Abas dari Caleg

Klik Award 2013
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews -
Arema FC Langsung Tatap Laga Lawan PSS 
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, pengacara Farhat Abas masih terdaftar sebagai calon anggota legislatif dari partai Demokrat. Ketua DPP Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana mengatakan, Demokrat tidak semena-mena mencopot kadernya. Meski telah jadi tersangka.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

"Lihat dulu tersangka apa. Kalau tersangka korupsi, baru pantas dicopot. Kalau cuma penghinaan, saya rasa tidak perlu," kata Sutan di Gedung DPR, Senin 27 Mei 2013.
Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping


Menurut Sutan, Farhat Abbas itu sudah meminta maaf. Sehingga permasalahan penghinaan ini dapat dianggap sudah selesai. "Jadi
enggak
perlu diperpanjang lagi," kata dia.


Sutan juga meminta agar masyarakat dapat bijaksana melihat permasalahan ini, termasuk partainya. Demokrat hanya akan mencoret jika kasus yang melilit Farhat adalah  korupsi. "Jika main dicoret itu malah akan jadi masalah, karena jika dianggap selesai maka Farhat akan sangat dirugikan," kata Sutan.


Farhat telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penghinaan terhadap Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama atau yang biasa disapa Ahok. Dalam kicauan di akun
pribadinya di situs jejaring
sosial
Twitter,
@farhatabbaslaw
, suami dari artis senior Nia Daniati itu menyebut Ahok, Cina.


"Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Farhat Abbas, diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Jumat lalu.


Farhat Abbas dilaporkan ke polisi oleh Ketua Komunitas Intelektual Muda Betawi (KIMB) Ramdan Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Anton Medan, Ketua Masyarakat Muslim Tionghoa Indonesia (MUTI) M Jusuf Hamka.


Farhat dinilai melakukan pelecehan etnis dalam akun
Twitter
miliknya pada 9 Januari lalu yang mengomentari Ahok, terkait permasalahan plat nomor kendaraan pejabat DKI.


"Ahok protes, dasar Ahok plat aja diributin! Apapun platnya tetap Cina!"
tulis Farhat dalam
@farhatabbaslaw.


Farhat, dikenakan pasal 28 ayat 2 UU ITE jo Pasal 4 jo 16 UU No 40 tahun 2008, dan Anton Medan LP/86/I/2013/PMJ/Ditreskrimsus dengan Pasal 28 ayat 2 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya