Muhammadiyah dan NU Dapat Pasal Istimewa di RUU Ormas

Demo Tolak RUU Kamnas dan RUU Ormas
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVAnews
Simak Profil Pemain Drakor Night Has Come, Dipenuhi Oleh Aktor dan Aktris Populer!
– Dewan Perwakilan Rakyat saat ini ngebut membahas Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) agar dapat segera disahkan. Hari ini, Selasa 21 Mei 2013, Panitia Khusus akan membahas draf terakhir RUU Ormas sebelum disepakati.

Yusril Sindir Mahfud soal Narasi dan Petitum Gugatan Sengketa Pilpres Tak Sejalan

“Semoga hari ini bisa diambil keputusan (disepakati) sebelum RUU Ormas dibawa ke rapat paripurna,” kata Ketua Pansus RUU Ormas, Malik Haramain.
Bareskrim Bongkar Sindikat BBM Pertamax Palsu, Manajer hingga Pengelola SPBU jadi Tersangka


Untuk diketahui, RUU Ormas mengalami banyak penolakan dari kalangan masyarakat dan aktivis. Salah satu ormas besar, Muhammadiyah, juga menolak pengesahan RUU ini menjadi undang-undang. Namun, menurut Malik, kini semua poin perubahan yang dituntut Muhammadiyah sudah diakomodasi.


Bahkan, Malik melanjutkan, lebih dari 100 persen tuntutan perubahan terhadap poin tertentu sudah diakomodasi Pansus, misalnya ormas-ormas besar kini tak perlu mendaftar ulang lagi. “Kami beri pasal khusus yang mengistimewakan ormas besar dalam RUU Ormas. Kami juga tidak mempersulit orang yang ingin menyumbang untuk mereka,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.


Soal asas tunggal yang ditolak ormas-ormas juga sudah diubah oleh DPR. “Jadi, semua tuntutan dari ormas Muhammadiyah dan organisasi-organisasi besar seperti NU sudah kami ikuti. Nah, kalau kemudian masih ada opini tentang adanya kemungkinan represi dalam RUU ini, saya
enggak
paham. Tunjukkan pada kami, pasal dan klausul mana yang dirasa memberatkan,” ujar Malik.


Setelah melakukan perubahan atas beberapa pasal dalam RUU Ormas, DPR akan kembali melakukan sosialisasi di Aceh dan Nusa Tenggara Timur, sebab dinamika organisasi di dua daerah itu cukup tinggi.


Malik mengatakan, RUU Ormas ini mutlak diperlukan, karena saat ini tidak ada peraturan mengikat bagi ormas di Indonesia. “Kami tidak punya UU yang mengatur soal perkumpulan, kecuali staknat yang cuma enam halaman dan itu sudah tua sekali. Staknat itu sama sekali tidak memenuhi syarat sebagai Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti UU), tapi lebih pada pengakuan dari pemerintah Hindia Belanda,” kata dia. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya