202 Calegnya Tak Lolos, Partai Golkar Protes KPU

Partai Golkar Serahkan Berkas Bacaleg 2014 ke KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVAnews – Partai Golkar memprotes hasil verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan ratusan bakal caleg dari 12 partai politik peserta Pemilu 2014 tidak memenuhi persyaratan. Partai berlambang beringin itu, Rabu 8 Mei 2013, berpendapat tim verifikasi KPU tidak valid.

Wakil Sekertaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin mencontohkan, ada 10 bakal caleg yang mengikuti tes kesehatan di rumah sakit yang sama dan dilakukan bersama-sama. Hasilnya sama bagus, namun dua dari 10 bakal caleg tersebut dinyatakan tidak lolos.

Contoh lain, kata Nurul, legalisir ijazah para bakal caleg yang tidak bertanggal karena kelalaian pihak sekolah juga dinyatakan tidak lolos. Padahal, itu bukan kesalahan para bakal caleg itu sendiri. “Kami hanya menyesalkan tim verifikasi yang bekerja terlalu kaku,” ujar Nurul.

Mestinya, kata dia, KPU punya koordinator wilayah yang berperan lebih lugas. Ini karena satu daerah pemilihan ditangani oleh beberapa anggota KPU sehingga prinsip kerjanya berbeda. Untuk itulah Golkar akan melayangkan protes resmi ke KPU.

“Saya diminta untuk menyampaikan protes kepada KPU, dan imbauan agar tim verifikasi KPU bekerja tidak diskriminatif,” ujar Nurul. Ada 202 bakal caleg dari Partai Golkar yang dinyatakan tidak lolos verifikasi, sementara 358 bakal caleg Golkar lainnya dinyatakan lolos.

Untuk diketahui, jumlah bakal caleg Golkar yang lolos verifikasi adalah yang ketiga tertinggi dari seluruh partai politik peserta pemilu. Di atas Golkar adalah PAN yang berhasil meloloskan 396 caleg, dan Demokrat yang meloloskan 365 calegnya.

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut

Partai Nasdem tercatat hanya tujuh calegnya yang lolos, PKB 86 caleg, PDIP hanya 3, Gerindra 89, PBB 15, sementara caleg PKS, PPP, dan PKPI bahkan tidak ada yang lolos verifikasi.

Baca juga:

Bea Cukai dan Bareskrim Polri Jalin Sinergi Gagalkan Peredaran Narkotika di Tangerang dan Aceh
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024