Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan Susno tidak bisa maju sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2014 mendatang. Susno dicoret sebagai caleg karena dinilai tidak memenuhi syarat.
"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013.
Baca Juga :
Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional
"Jadi sekarang kami sudah nyatakan dia tidak bisa menjadi bakal calon," kata anggota KPU, Hadar Nafis Gumay di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013.
Baca Juga :
Top Trending: Habib Bahar Akui Kemenangan Prabowo Gibran hingga Seorang Ulama Kritik Nabi Muhammad
Hadar menjelaskan hal-hal yang membuat pencalegan Susno bermasalah. Pertama, putusan perkara hukum Susno sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari, dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Kedua, kata dia, ancaman hukuman atas perkara yang melilit Susno masuk dalam satu sampai dengan maksimal lima tahun. Ketiga, yang bersangkutan sekarang sedang menjalankan pidana penjaranya.
"Model atau tipe Pak Susno ini baru boleh nanti kalau sudah selesai dan ada jeda lima tahun," ujarnya.
Hadar melanjutkan KPU juga akan menyampaikan pengumuman tersebut kepada partai pengusung mantan Kapolda Jawa Barat tersebut, yaitu Partai Bulan Bintang (PBB) secara tertulis.
"Kami sampaikan ke parpol. Bahwa beliau sesuai surat yang kami terima, putusannya sudah
inkracht.
Punya ancaman lima tahun," ucapnya.
Saat ini, Susno tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Sempat menolak eksekusi, dia menyerahkan diri, Kamis malam 2 Mei 2013.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hadar menjelaskan hal-hal yang membuat pencalegan Susno bermasalah. Pertama, putusan perkara hukum Susno sudah inkracht atau sudah berkekuatan hukum tetap. Susno merupakan terpidana 3,5 tahun penjara dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari, dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.