Jadi Caleg di Gerindra, PDIP Coret Tabrani Syabirin

Rieke Diah Pitaloka, Tjahjo Kumolo dan Teten Masduki
Sumber :
  • ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

VIVAnews - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mencoret salah satu bakal calegnya, Tabrani Syabirin dari daftar calon sementara (DCS). Sebab, Tabrani rupanya juga mendaftar sebagai bakal caleg Partai Gerindra.

"Langsung dicoret, dalam perubahan DCS nanti diusulkan penggantinya, itu tidak etis," kata Sekertaris Jenderal PDIP, Tjahjo Kumolo, Selasa 7 Mei 2013.

Saat ini, kata Tjahtjo, PDIP tengah melakukan beberapa perbaikan daftar caleg sementara. Sebab, sampai tanggal 22 Mei 2013 masih ada kesempatan partai untuk menyempurnakan susunan caleg.

"Mungkin ada beberapa caleg yang belum lengkap berkasnya akan dilengkapi, ada beberapa yang ditukar dapilnya, sepanjang kuota dapil masih memungkinkan, mengisi kembali dari caleg yang mundur," kata dia.

Tapi, Tjahjo memastikan PDIP segera mencoret caleg yang mendaftar di partai lain. "Dobel caleg partai lain, otomatis dicoret oleh PDIP karena prinsipnya caleg yang ditempatkan di dapil tersebut mampu meraih suara dan penambahan kursi," ujar dia.

Dari data yang dirilis KPU, ada dua nama caleg kembar yakni Tabrani Syabirin SE, MA yang menjadi caleg PDIP dari dapil Jabar VII dengan nomor urut 7, dan Tabrani Syabirin LC, MA, yang menjadi caleg nomor urut 2 dari Dapil Banten II dari Partai Gerindra.

KPU hari ini mengumumkan verifikasi daftar bakal calon legislatif secara resmi di Hotel Sahid, Jakarta, Selasa 7 Mei 2013. Dalam kesempatan itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan semua partai politik peserta pemilu belum ada yang memenuhi persyaratan bacaleg. "Kedua belas partai diberi kesempatan melakukan perbaikan," kata Husni.

Husni mengemukakan setidaknya ada tiga poin kekurangan parpol. Pertama bacaleg ganda. Kedua, kelengkapan administrasi bacaleg. Dan ketiga, syarat yang diajukan atau yang diisi parpol, yaitu formulir B dan BA.

4 Pria Terkapar Babak Belur di Depan Polres Jakpus, 14 Anggota TNI Diperiksa

Husni menuturkan parpol diberikan kesempatan dari 9 sampai dengan 22 Mei 2013 untuk melakukan perbaikan, penambahan, penyempurnaan, atau penggantian. Pada periode ini, jelasnya, parpol juga dibolehkan untuk mengganti nama calon yang berpindah parpol. (umi)

Sidang Lanjutan sengketa perselisihan hasil Pilpres 2024 di MK

Sidang Sengketa Pilpres, MK Pertimbangkan Hadirkan Mensos hingga Menkeu

Kubu 01 dan 03 meminta izin ke MK agar bisa menghadirkan sejumlah menteri dalam persidangan sengketa Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024