PKS: Kasus Penyekapan, Negara Lalai Lindungi Para Buruh

Buruh pabrik yang diperlakukan tidak manusiawi.
Sumber :
VIVAnews -
Terpopuler: Beberapa Selebgram Ditangkap Polres Jaksel, hingga Daftar Harga Tiket Konser Sheila On 7
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Indra, menyayangkan tindakan pengusaha yang menyekap, menyiksa, mengintimidasi, dan memperlakukan buruh seperti budak. Perbudakan buruh ini, terjadi di pabrik alat-alat rumah tangga, di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

Houthi Tuding Arab Saudi hingga Rusia, China dan Iran Mulai Satukan Kekuatan

Tindakan ini, menurut Indra, jelas telah melanggar Pasal 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Kemudian, juga melanggar pasal 351 tentang penganiayaan dan pasal 336 tentang melakukan ancaman.
Negara Ini Tuduh Iran sebagai Negara Teroris, Kok Bisa?


Selain itu, menurut Indra, pengusaha itu juga patut diduga melanggar Hak Asasi Manusia seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 dan Undang-Undang nomor 13 tajun 2003 tentang ketenagakerjaan. Baik dalam aspek pidana ketenagakerjaan maupun pelanggaran administrasi ketegakerjaan.


"Oleh karena itu pengusaha tersebut beserta semua pihak yang terlibat dalam kasus ini harus dihukum seberat mungkin," kata Indra, Minggu 5 Mei 2013.


Selain itu, kata Indra, harus ditelusuri adanya kemungkinan oknum-oknum aparat atau perangkat pemerintah yang membekingi perbudakan ini.


"Tanpa
beking
, rasanya kasus ini harusnya sudah terungkap sejak jauh-jauh hari," kata dia.


Kasus ini, kata Indra, merupakan bukti nyata bahwa negara lalai dalam memberikan perlindungan kepada buruh. Kalau Kementerian Ketenagakerjaan dan dinas tenaga kerja tidak lalai dan menjalankan tugas dengan baik, imbuhnya, perbudakan seperti itu tidak akan terjadi, atau setidaknya dapat terditeksi secara dini.


"Waktu penyekapan tiga bulan merupaka waktu yang cukup panjang dan lama. Jadi para pengawas ketenagakerjaan ke mana dan
ngapain
saja selama ini?," kata mantan aktivis perburuhan ini.


Selain itu, Indra melanjutkan, Kementerian Ketegakerjaan harus mengevaluasi dan menjadikan kasus ini menjadi perhatian penting dalam menjalankan fungsi pengawasan ketegakerjaan.


"Sangat mungkin kasus serupa terjadi di tempat lain. Oleh karena itu harus ada kemauan dan kesungguhan dalam melakukan sidak ke lapangan, evaluasi berkala dan penindakan kepada setiap praktek pelanggaran ketenagakerjaan," kata dia.


Tak hanya itu, kemenakertrans juga harus menindak praktik penyimpangan lainnya, seperti
outsourcing
, sistem kontrak, intimidasi kebebasan serikat, upah murah, dan PHK sepihak.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya