- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menyiapkan Peraturan KPU (PKPU) mengenai dana kampanye setiap calon anggota legislatif (caleg) dalam pemilu 2014.
Dalam regulasi tersebut, setiap caleg diwajibkan mencantumkan rekening khusus untuk dana kampanye.
"Itukan tidak diatur dalam undang-undang. Maka kami diskusikan supaya jangan terlalu banyak resistensi," kata Ketua KPU, Husni Kamil Manik usai menghadiri sidang di Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Kamis 2 Mei 2013.
Husni menginginkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu 2014. Oleh karena itu, para caleg harus mempertanggungjawabkan seluruh biaya yang dikeluarkan dalam kampanye.
"Jadi bukan dana yang bersumber dari larangan yang sudah diatur dalam kampanye, itu prinsipnya. Sehingga kita sangat menginginkan ini bisa diterima oleh para pihak. Tapi kami perlu diskusikan lebih lanjut," ujarnya.
KPU secepatnya akan melibatkan seluruh elemen masyarakat, termasuk membahasnya bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Dia memprediksi aturan itu bisa dibahas pertengahan bulan ini setelah masa reses anggota DPR.
"Mudah-mudahan bisa dikejar. Paling lambat sebelum DCT (Daftar Caleg Tetap). Sehingga begitu running kampanye bisa mencatatakan biaya kampanyenya dengan cermat," tuturnya. (sj)