Anggota KPU Daerah Ikut Tergiur Jadi Caleg

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke PDI Perjuangan
- Sejumlah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat daerah mengundurkan diri demi menjadi calon legislatif dalam pemilu 2014 mendatang.

Lika Liku Kehidupan Soesalit Djojoadhiningrat, Pasca Ibunda RA Kartini Meninggal Dunia

Menurut anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, hal itu bukanlah tindakan yang melanggar aturan. "Proses pengunduran (karena caleg) itu hak asasi," katanya saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Rabu 24 April 2013.
Video Honda HR-V Parkir di Jalan Sempit, Bikin Macet dan Sulit Dilewati


Meski demikian, Ferry menegaskan mereka tetap harus melalui prosedur yang berlaku yaitu dengan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi. KPU nantinya akan mencari penggantinya.


"Proses pencalonan dia harus sudah mundur dan dilampirkan surat keputusan," ujarnya.


Ferry mencatat sejauh ini setidaknya anggota KPU di lima provinsi yang sudah mengundurkan diri, antara lain adalah Sumatera Utara, Jambi, Gorontalo dan lainnya. Rata-rata dari mereka adalah yang sudah menjabat dua periode di institusi KPU.


"Alasan mundur rata-rata ingin maju sebagai caleg (DPR, DPRD maupun DPD). Ya silahkan," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya