Taufiq Kiemas: Caleg Bermasalah Harus Contoh Emir Moeis

Kejaksaan gagal mengeksekusi Susno Duadji.
Sumber :
  • ANTARA/Agus Bebeng
VIVAnews
Penyerang AC Milan Rafael Leao Bisa Dapat Ballon d'Or
– Politikus senior PDIP Taufiq Kiemas meminta para caleg yang terseret kasus hukum untuk introspeksi diri. Daripada memaksakan diri menjadi calon anggota legislatif, Kiemas meminta mereka mencontoh sikap Ketua Komisi XI DPR Emir Moeis.

Is It Eating Ramen Good for Your Health Body?

Untuk diketahui, politisi PDIP Emir Moeis memutuskan tak mencalonkan diri sebagai caleg pada Pemilu 2014. Emir saat ini punya kasus hukum yang masih berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan di Lampung tahun anggaran 2004.
Namanya Masuk Bursa Cagub DKI, Heru Budi: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi


“Untuk caleg berkasus hukum, itu berpulang pada diri sendiri apakah mereka layak mengajukan diri sebagai caleg atau tidak. Seharusnya mencontoh Pak Emir. Di bawah, rakyat yang memilih tidak bodoh,” kata Taufiq Kiemas, Rabu 24 April 2013.


Emir Moeis sendiri telah membantah terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan PLTU di Lampung itu. “Saya tidak tahu. Saya kan di Komisi Keuangan. Itu bukan
domain
saya,” kata dia. Emir juga tidak menjawab jelas ketika ditanya apakah keputusannya untuk tidak menjadi caleg lagi karena kasus hukum tersebut.


Sebelumnya, caleg dari Partai Bulan Bintang, Susno Duadji, hendak dieksekusi Kejaksaan untuk dijebloskan paksa ke tahanan Lapas. Namun Susno dibantu partainya melawan eksekusi itu. “PBB akan melindungi Susno. Bagi beliau pribadi, eksekusi ini tak masalah, namun  mempengaruhi opini di wilayah daerah pemilihan beliau karena beliau akan maju pencalegan,” kata Ketua Majelis Syuro PBB, Yusril Ihza Mahendra di kediaman Susno di Bandung.


Susno sendiri akhirnya meminta perlindungan ke Polri. Ia pun gagal dijebloskan ke penjara, dan kini telah diamankan ke Polda Jawa Barat, institusi yang pernah ia pimpin semasa menjabat Kapolda Jabar. Tak ayal kasus hukum Susno ini berkepanjangan dan tak jua usai.


Sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatanm Susno dibui selama 3 tahun 6 bulan penjara. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Namun Susno sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.


Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, seorang terpidana yang sudah dieksekusi dalam tahanan tidak boleh maju sebagai caleg pada Pemilu Legislatif 2014. “Sudah
in kracht
, masuk ke dalam yang tidak memenuhi syarat,” kata Husni. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya