KPU: 'Hamba Allah' Dilarang Sumbang Partai Politik

Verifikasi Faktual Partai Golkar
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews -
Geger Video Mesum Napi Narkoba dengan Wanita di Ruangan Lapas, Lagi Diusut Kemenkumham
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay mengatakan dana kampanye untuk Partai Politik sudah diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012.

Kaesang: Walaupun PSI Belum Bisa Masuk Senayan, Enggak Masalah

Dalam Undang-Undang itu, sudah ada batasan berapa dana maksimal perorangan atau badan usaha dalam menyumbang. "Untuk DPD dan DPR itu sudah ada semuanya. Yang tidak ada, batasan penggunaannya (kampanye)," kata Hadar di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin 22 April 2013.
MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan


Hadar mengatakan, partai politik punya kewajiban untuk mendaftar semua identitas penyumbang yang masuk. Baik dari perorangan maupun lembaga.


"Harus ada identitasnya tidak boleh menerima sumbangan dari 'Hamba Allah' atau tidak ada identitasnya, nanti kena sanksi," kata Hadar.


Kemudian, kata dia, daftar penyumbang nanti harus dibuka dan diumumkan ke publik, kemudian diserahkan ke KPU.


"Dari sana ada kelihatan, kecuali orang itu bohong. Nanti akan ada audit, kalau nanti berbohong tentu ada pidana. Baik yang menyumbang maupun yang menerima," kata dia.


Untuk sementara ini, kata Hadar, Undang-Undang Pemilu baru mengatur sumbangan untuk kampanye partai saja. Sementara dana kampanye calon legislatif belum diatur. Meski demikian, kata dia, KPU berencana akan memasukkan aturan sumbangan dana kampanye caleg dalam peraturan.


"Tapi sifatnya lebih volunter, tidak wajib, karena UU tidak mengaturnya. Jadi bagi parpol yang bersedia saja, karena nanti akan kami umumkan. Bagi caleg yang tidak mau akan kami kasih tahu," ujar dia.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya