Yusril Pimpin Puluhan Anggota DPRD Demo KPU

sorot kampanye pbb 2009 - Kampanye PBB
Sumber :
  • VIVA/Nurcholis Anhari Lubis
VIVAnews
Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
– Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, memimpin puluhan anggota DPRD berdemonstrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memprotes Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf I poin 2 yang mengharuskan anggota DPRD mengundurkan diri jika mencalonkan diri lagi dari partai berbeda.

Respons Nagita Slavina Saat Tyas Mirasih Ingin Jual Tas demi Biaya Pengobatan

“Saya menyerahkan nota keberatan ke KPU mewakili ribuan anggota DPRD dari daerah terkait keberatan mereka tentang peraturan KPU,” kata Yusril yang bertindak sebagai kuasa hukum para anggota DPRD yang tergabung dalam Forum DPRD se-Indonesia itu, di kantor KPU, Jakarta Pusat, Jumat 19 April 2013.
Kubu Anies dan Ganjar Ingin Hadirkan Menteri jadi Saksi di MK, Airlangga Hartarto Beri Jawaban


Yusril mengatakan, Peraturan KPU tersebut tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Pemilu. Salah satu demonstran yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat, Ginidie, menilai KPU tidak berwenang meminta anggota DPRD mundur.


Menurut Ginidie, tugas KPU hanya sebatas menyelenggarakan pemilu. “KPU melanggar Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang Pemilu. Kewenangan mereka adalah bagaimana pemilu berjalan dengan baik dan tepat waktu, bukan lainnya,” kata dia.


Ginidie juga meminta KPU mencabut formulir BB5 yang mengatur seorang anggota DPRD harus telah melapor ke partai awal sebelum mencalonkan diri kembali dari partai lain. Dia menilai KPU melewati batas kewenangan. “KPU itu melakukan verifikasi pendaftaran sampai perbaikan. Maka BB5 seharusnya tidak ada,” ujarnya.


Sementara itu, anggota KPU Hadar Hafis Gumay bersikukuh institusinya tidak melanggar aturan apapun. Dia mengatakan, Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2013 Pasal 19 huruf I poin 2 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPRD, DPD.


“Jika seorang anggota DPRD dari Partai A mau maju sebagai caleg dari Partai B, maka dia harus mundur dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan keanggotaannya di Partai A. Aturannya memang seperti itu. KPU melaksanakan apa yang diatur dalam Undang-Undang dan tidak mengarang-ngarang,” kata Gumay. (sj)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya