KPU Siap Hapus Pasal "Pembredelan Media"

Sidang KPU
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan pihaknya tidak ada niatan sedikit pun untuk melakukan upaya pembredelan terhadap media.
Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

"Jadi, kami ingin tegaskan di sini bahwa tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan upaya pembredelan," katanya dalam acara diskusi bersama Komisioner KPI di Gedung KPU Pusat, Jakarta, Rabu 17 April 2013.
5 Fakta Mengerikan Jelang Duel Brighton vs Manchester City di Premier League

Sebelumnya, ada ketentuan terkait sanksi untuk pers pada bagian tiga Peraturan KPU No 1/2013 tentang Iklan Kampanye. Bagian ini mengatur tentang peliputan termasuk penayangan iklan kampanye peserta pemilu, mulai dari Pasal 40 sampai dengan 46.
Ngeri! Penampakan Angin Puting Beliung 'Hadang' Nelayan di Perairan Madura

Dalam pasal 45 Ayat 2 peraturan KPU ini menyatakan, dalam hal terdapat bukti pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 Komisi Penyiaran Indonesia atau Dewan Pers menjatuhkan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Penyiaran. Sedangkan pasal 46 Ayat 1 merinci sanksi dari teguran tertulis sampai pencabutan izin media.

Ferry mengungkapkan, sepertinya peraturan ini terbawa dari peraturan KPU yang lama. Ini sebenarnya semua sudah sesuai dengan UU Penyiaran jadi pasal 55. Ia menjelaskan, UU Penyiaran sama betul dengan pasal 46 PKPU No I/2013, namun ada kata pencabutan izin penerbitan media massa itu terselip di sana.

Untuk itu, menurut Ferry, pihaknya sepakat berdasaran hasil rapat, pasal 46 kemudian akan dihapus dan akan ditegaskan dalam forum pleno KPU. "Akan kita usulkan pasal 46 ini dihapus dan akan diintegrasikan kepada pasal 45," katanya.

Anggota Dewan Pers, Nezar Patria, mengatakan sebenarnya dalam pemilu sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dan melahirkan MoU KPU dan Dewan Pers di 2008, disebutkan untuk soal menindak dan memberi sanksi media cetak. Untuk itu, jika ada kesalahan pihak Dewan Pers yang melakukan sanksi sesuai yang diamanahkan UU Pers.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya