PDIP Larang Anggotanya Kunjungan Kerja Bahas Pasal Santet

Koleksi benda santet di Museum Santet
Sumber :
  • http://www.jelajah-nesia.blogspot.com
VIVAnews - Ketua Fraksi Partai Demokrat Puan Maharani menegaskan bahwa partainya telah melarang kadernya yang duduk sebagai anggota dewan untuk melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Termasuk, untuk membahas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
Bakal Ada Adegan Ranjang Kim Soo Hyun dan Kim Ji Won di Queen of Tears?

"Kami tidak berikan izin kader PDIP ke komisi III untuk kunjungan kerja mendatang. Kami tidak akan izinkan teman-teman berangkat, saya tidak melihat kemudian ada hal signifkan, dampak kepada fraksi PDI Perjuangan," kata Puan di Gedung DPR, Kamis 11 April 2013.
Prediksi Pertandingan Liga 1: Persib Bandung vs Persebaya Surabaya

Apalagi, kata Puan, semua kader PDIP saat ini sedang fokus melakukan konsolidasi untuk tahapan pemilu 2014. 
Shin Tae-yong Dapat Kabar Baik dari Erick Thohir soal Perpanjangan Kontrak

"Ini butuh konsentrasi cukup banyak untuk kita semua di DPR, karena anggota fraksi berasal dari daerah-daerah tersebut," ujar dia.

Anggota Komisi III dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan juga menegaskan bahwa dia dan anggota dari Fraksi PDIP lainnya telah dilarang untuk ikut kunjungan kerja membahas RUU KUHP.

Komisi III sendiri telah berencana melakukan kunjungan ke Rusia, Inggris, Perancis dan Belanda guna membahas revisi RUU KUHP salah satunya soal pasal santet.

Dalam Rancangan KUHP itu, santet tercantum dalam Pasal 293 ayat (1), yang bunyinya: "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental  atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV."

Ayat (2) berbunyi: "Jika pembuat tindak pidana sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya  dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga)." (eh)
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya