Pendaftaran Caleg KPU Dimulai, Ijazah Palsu Dianulir

Ketua KPU Pusat Husni Kamil Malik
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang dengan Harga Limit Rp809 Juta, Intip Spesifikasinya
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, 9 April 2013, sampai dengan 22 April 2013 membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan menganulir calon anggota legislatif yang mendaftar dengan menggunakan ijazah pendidikan palsu.

Pesan Vicky Prasetyo Jika Meninggal Dunia, Minta Hal Ini ke Keluarga

"Nanti kalau sudah mengumumkan DCS (Daftar Caleg Sementara), ada masukan dari masyarakat seperti itu kemudian kami klarifikasi. Jika benar akan kami gugurkan," kata Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Intip Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-23


Husni menuturkan dalam tahap pendaftaran ini, KPU hanya memeriksa adanya ijazah atau tidak. Proses penelitian legalitas, katanya, ada di masa verifikasi. "Di pendaftaran belum," ujarnya.


Husni menuturkan bahwa KPU, dalam tahap verifikasi, akan melihat bukti legalisasi dari pendidikan yang menerbitkan ijazah calon yang bersangkutan. Sementara, untuk sah tidaknya lembaga pendidikan tersebut adalah wewenang dari pemerintah yang mengeluarkan legalisir.


"Asli atau palsu, KPU tidak sampai ke sana," ucapnya.
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya