Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVAnews
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai hari ini, 9 April 2013, sampai dengan 22 April 2013 membuka pendaftaran bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan akan menganulir calon anggota legislatif yang mendaftar dengan menggunakan ijazah pendidikan palsu.
"Nanti kalau sudah mengumumkan DCS (Daftar Caleg Sementara), ada masukan dari masyarakat seperti itu kemudian kami klarifikasi. Jika benar akan kami gugurkan," kata Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
"Nanti kalau sudah mengumumkan DCS (Daftar Caleg Sementara), ada masukan dari masyarakat seperti itu kemudian kami klarifikasi. Jika benar akan kami gugurkan," kata Husni saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa 9 April 2013.
Husni menuturkan dalam tahap pendaftaran ini, KPU hanya memeriksa adanya ijazah atau tidak. Proses penelitian legalitas, katanya, ada di masa verifikasi. "Di pendaftaran belum," ujarnya.
Husni menuturkan bahwa KPU, dalam tahap verifikasi, akan melihat bukti legalisasi dari pendidikan yang menerbitkan ijazah calon yang bersangkutan. Sementara, untuk sah tidaknya lembaga pendidikan tersebut adalah wewenang dari pemerintah yang mengeluarkan legalisir.
"Asli atau palsu, KPU tidak sampai ke sana," ucapnya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Husni menuturkan dalam tahap pendaftaran ini, KPU hanya memeriksa adanya ijazah atau tidak. Proses penelitian legalitas, katanya, ada di masa verifikasi. "Di pendaftaran belum," ujarnya.