Palsukan Data, KPU Beri Sanksi Calon Anggota DPD

Rekapitulasi Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2014
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean
VIVAnews
Praz Teguh Nilai Wanita dari Mata Kaki, Reaksi Netizen Pro Kontra
- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan sanksi bagi bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang terbukti memanipulasi atau menggandakan fotokopi KTP sebagai bukti pendukung. KPU menyiapkan sanksi berupa pengurangan jumlah dukungan kepada yang bersangkutan.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

"Jumlah dukungannya akan dikurangi sebanyak 50 kali lipat dari temuan bukti data palsu atau data yang digandakan," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Kamis 4 April 2013.
Setengah Penjualan Suzuki Berasal dari Mobil Ini


Hadar mengatakan, KPU akan memberikan pengawasan kepada semua calon DPD sehingga dapat memenuhi persyaratan sesuai ketentuan undang-undang. Selain itu, KPU juga akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual terhadap dukungan yang disampaikan setiap calon DPD.


"Penelitian administratif bertujuan untuk mengecek keabsahan sejumlah berkas pendaftaran, surat pernyataan dan surat keterangan," jelas Hadar.


Hadar menuturkan bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2013, persyaratan seseorang duduk sebagai anggota DPD harus mendapatkan dukungan minimal 1000 orang dari 1 juta penduduk di tingkat provinsi. Jika penduduk berjumlah lebih dari 1 sampai dengan 5 juta maka dukungan minimal harusĀ  2000 orang.


Sedangkan untuk penduduk lebih dari 5 juta sampai 10 juta dukungan sebanyak 3000, lebih dari 10 juta sampai 15 juta 4000 orang, dan penduduk berjumlah di atas 15 juta dukungan 5000 orang.


"Dukungan tersebut harus tersebar sekurang-kurangnya di 50 persen kabupaten/kota di provinsi tempat pencalonan," ujarnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya