KPU: Gelandangan Punya Hak Pilih dalam Pemilu

Ilustrasi
Sumber :
VIVAnews -
Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiansyah  memastikan tidak akan mengabaikan gelandangan dalam pemilu 2014 mendatang. Menurutnya, gelandangan akan tetap diberi hak pilih sesuai dengan undang-undang dengan masuk daftar pemilih khusus (DPK).

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia

"Teman-teman gelandangan yang tidak terdaftar tapi punya hak konstitusional untuk memilih," kata Ferry di kantor KPU, Jakarta, Kamis 4 April 2013.
Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan


Ferry menjelaskan bahwa pemilih khusus adalah warga negara yang memiliki hak pilih tetapi belum masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Dia mengatakan kelompok tersebut adalah mereka yang sudah berdomisili di suatu daerah selama bertahun-tahun.


"Apabila dia tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap maka dia bisa didaftarkan dalam daftar pemilih khusus," terangnya.


Terkait mekanisme pendaftarannya, kata Ferry, KPU Provinsi akan inventarisasi dan meneliti di lapangan. "Teman-teman PPS yang akan melaporkan ke KPU Provinsi secara berjenjang," tuturnya.


Sejauh ini, KPU belum mengetahui data resmi tentang daftar pemilih khusus. Namun, dia memastikan sudah mendapatkan banyak masukan atau kejadian fakta.


"Misalnya kasus Mesuji, di suatu wilayah dia tidak terdaftar. Kemudian kasus di Jakarta, Tanah Merah, dan kasus-kasus lain," ucapnya. (eh)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya