- Antara/ Ismar Patrizki
VIVAnews - Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakim Saifuddin, menilai rangkap jabatan yang dilakoni Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berpotensi mengganggu kinerja sebagai kepala negara dan pemerintahan. Menurut Lukman, seorang Presiden seharusnya tidak boleh memiliki jabatan bercabang-cabang.
"Ini memusingkan juga. Kalau menurut saya, idealnya seorang Presiden tidak lagi direpotkan dengan urusan di luar urusan pemerintahan dan kenegaraan," kata Lukman di kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu 3 April 2013.
Lukman menjelaskan, urusan pemerintahan dan kenegaraan sudah sedemikian kompleks. Oleh karena itu, semua pihak tidak boleh merepotkan Presiden lagi dengan memintanya menjadi kepala, ketua yayasan, ormas, parpol, atau yang lainnya.
"Pokoknya yang tidak ada kaitannya dengan urusan pemerintahan dan kenegaraan, supaya Presiden itu benar-benar fokus, karena tanggung jawabnya luar biasa besar," paparnya.
Untuk menjamin kinerja Presiden tidak terganggu, Lukman mengusulkan agar dibuat peraturan atau undang-undang. Salah satunya adalah undang-undang pilpres yang tengah dibahas di DPR.
"Dalam undang-undang pilpres itu bisa diatur bahwa Presiden terpilih, siapa pun dia, tidak lagi menjabat atau menjadi pengurus di organisasi sosial kemasyarakatan, sosial politik, keagamaan, dan sebagainya," ucapnya.
Dalam Kongres Luar Biasa di Bali, akhir Maret lalu, SBY terpilih sebagai ketua umum Partai Demokrat. Dia menggantikan posisi Anas Urbaningrum yang mundur. (art)