DPR Khawatir Bendera GAM Ganggu Proses Perdamaian Aceh

Bendera GAM raksasa
Sumber :
  • VIVAnews/Riza Nasser

VIVAnews – Kementerian Dalam Negeri meminta Pemerintah Daerah Nanggroe Aceh Darussalam mengubah bendera Aceh yang mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Kemiripan dengan lambang GAM, menurut Menteri Dalam Negeri, membuat bendera Aceh memuat unsur separatis.

Penetapan bendera GAM sebagai bendera Aceh itu dimuat dalam Qanun (Peraturan Daerah) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh yang disahkan oleh DPRD Aceh. Pemda dan DPRD Aceh bersikukuh bendera itu adalah yang diinginkan rakyat Aceh.

Wakil Ketua Komisi II Bidang Pemerintahan Dalam Negeri DPR, Abdul Hakam Naja, khawatir soal bendera ini akan membuka babak ketegangan baru antara pemerintah pusat dan Aceh.

Satgas Pangan Polri: Pasar Murah Harus Digencarkan Jelang Lebaran di Kalteng

Jika merujuk pada perjanjian Helsinki dan Undang-Undang Keistimewaan Aceh, Hakam mengatakan, Aceh memang memiliki pemerintahan sendiri. “Tetapi, bukan berarti bisa seenaknya menetapkan bendera GAM sebagai bendera provinsi,” kata dia.

Jika DPRD dan Pemerintah Provinsi Aceh mengusung bendera GAM, menurut Hakam, hal itu justru akan mengganggu proses perdamaian di Aceh. “Ini membangkitkan kembali kenangan lama dan bisa menggangu proses damai serta pelayanan publik yang bagus. Kami khawatir ini jadi tidak produktif,” kata politisi PAN itu, Selasa 2 April 2013.

Bendera GAM justru bisa menimbulkan ketidaknyamanan rakyat. “Kami ingin membuka lembaran baru. Meskipun bendera hanya simbol, tapi menimbulkan problem psikologis,” ujar Hakam. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu dibicarakan dengan duduk bersama antara pihak-pihak terkait.

Hakam menggatakan, tujuan konstitusi bangsa Indonesia, termasuk Aceh, adalah hidup damai. “Sekali lagi, meski bendera hanya simbol, tapi memantik problem bagi daerah lain. Mereka bisa mempertanyakan kenapa di sana boleh dan di sini tidak,” kata dia.

Solusi terbaik, Hakam melanjutkan, adalah dengan membatalkan dan menghapus Qanun yang mengatur soal bendera dan lambang Aceh itu. (art)

Kemenkominfo gelar nobar webinar

Kemenkominfo Mengadakan Kegiatan Webinar "Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital"

Kemenkominfo mengadakan kegiatan webinar “Hak dan Tanggung Jawab di Ruang Digital” dalam rangka meningkatkan literasi digital 50 juta masyarakat Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024