Pasek: Ibas Terima Uang Yulianis Tidak Berdasar Fakta

Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro
VIVAnews - Ketua DPP Demokrat, I Gde Pasek Suardika, menegaskan pernyataan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, soal adanya aliran dana Grup Permai ke Sekjen Partai Demokrat, Eddie Baskoro Yudhoyono atau saat kongres Partai Demokrat pada Mei 2010 di Bandung, tidak berdasarkan fakta.
Uruguay dan Indonesia Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal

Pasek mengaku telah mencermati dan mempelajari dokumen terkait soal pemberian uang sejumlah US$200 ribu kepada .
Momen Presiden Joko Widodo jadi Saksi Nikah Anak Wamenaker Afriansyah Noor

"Kalau uji silang ada fakta yang harus dikonfimasi, angkanya ada beberapa transaksi sekian ribu, Yulianis bilang US$200 ribu. Berita bilang ini terkait grup Hambalang, Yulianis bilang tidak ada ke Hambalang. Jadi ada salah satu fakta yang salah satunya salah, atau dua-duanya yang salah," kata Pasek, Kamis 21 Maret 2013.
Fairuz A Rafiq Beberkan Kondisi Terkini Usai Dilarikan ke RS Bersama Buah Hati

Kemudian, Pasek melanjutkan, Yulianis mengatakan hanya sekali memberi uang US$200 ribu. "Berarti salah satunya ada yang salah, tak mungkin dua-duanya benar. Maka isu dan proses isu soal ibas sudah terkonfirmasi, jadi tidak perlu lagi dibesar-besarkan," tegas dia.

Terkait pernyataan Yulianis di persidangan kasus korupsi pengadaan laboratorium Universitas Negeri Jakarta (UNJ) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta beberapa waktu lalu itu, dari perusahaan Nazaruddin.

"Tudingan tersebut tidak benar dan tidak berdasar. Ini seperti lagu lama yang diulang-ulang. Saya yakin 1.000 persen, kalau saya tidak menerima dana dari kasus yang disebut-sebut dalam kasus belakangan ini," kata Ibas.

Pada Kamis 28 Februari 2013 lalu, beredar dokumen milik Yulianis, mantan Direktur Keuangan PT. Anugerah Nusantara yang di dalamnya mencantumkan penerimaan uang sebesar US$900 ribu oleh Ibas Yudhoyono. Dokumen itu beredar di gedung DPR.

Dalam dokumen milik Yulianis itu, tercatat menerima dana sebanyak empat kali. Penerimaan dana pertama dan kedua terjadi tanggal 29 April 2010. Pada tanggal itu, Ibas tertulis menerima uang sebesar US$600 ribu dalam dua tahap – tahap pertama US$500 ribu dan tahap kedua US$100 ribu.

Sementara penerimaan dana ketiga dan keempat tertulis terjadi pada tanggal 30 April 2010. Pada tanggal itu, Ibas menerima uang sebesar US$300 ribu yang juga terbagi dalam dua tahap – tahap pertama US$200 ribu dan tahap kedua US$100 ribu.

Dengan demikian, dalam dokumen itu total Ibas tercatat menerima empat kali dana Nazaruddin yang jumlah keseluruhannya mencapai US$900 ribu.

Tadi malam, , untuk membuat laporan mengenai pencemaran nama baik terhadap dirinya. Ibas melaporkan pemberitaan di Koran Sindo tanggal 16 Maret 2013.

Dalam berita itu ditulis bahwa menurut keterangan Yulianis, Ibas telah menerima uang sebesar US$200 ribu terkait kongres Partai Demokrat 2010 di Bandung. Laporan Ibas tertuang dengan nomor 909/III/2013/Ditreskrimum. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya