KPU Perbolehkan Mantan Narapidana Jadi Caleg

Mantan komisioner KPU Sigit Pamungkas (kiri)
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean
VIVAnews -
Kemnaker Berkomitmen Terus Tingkatkan Kinerja Layanan Publik Balai Besar K3 Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membolehkan mantan narapidana mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2014 mendatang.

Suzuki Siap Jual Motor Listrik Murah dengan Desain Retro, Intip Bocorannya

Namun, ada persyaratan khusus yang harus dipenuhi bagi mereka yang berniat menjadi calon wakil rakyat. Apa saja syaratnya?
Positif Narkoba, Istri Bintang Emon: Gak Nyangka Dijebak Suami Sendiri


"Bagi yang terkena pidana harus membuat pernyataan yang dipublikasikan di surat kabar bahwa pelaku tidak akan melakukan kegiatan (tercelanya) berulang-ulang," ujar anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di kantor KPU, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2013.


Surat juga harus dilampirkan ke kepala lembaga pemasyarakatan yang pernah dihuni.


Selain itu, mantan narapidana baru boleh menjadi caleg setelah 5 tahun bebas dari lembaga pemasyarakatan. Hal itu berlaku untuk semua kasus, dan mereka harus memberikan pernyataan secara resmi tidak akan mengulangi perbuatan melanggar hukum.


"Baik untuk kasus narkoba, korupsi atau apalah. Tapi, yang bersangkutan harus membuat pernyataan lisan dan tertulis untuk tak mengulangi melanggar hukum, lewat media lokal," kata anggota KPU lainnya, Sigit Pamungkas.


Bagi caleg yang bukan mantan narapidana, terutama mereka yang kini masih menjadi anggota DPR/DPRD dan berniat mencalonkan lagi dari partai lain, harus mengajukan surat pengunduran diri dari partai sebelumnya. Peraturan itu juga berlaku bagi kader yang partainya tidak lolos verifikasi faktual sebagai peserta Pemilu tahun 2014.


Kewajiban pengunduran diri berlaku juga bagi kepala desa maupun perangkatnya serta anggota legislatif dan kepala daerah. Begitu pula dengan anggota TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD. "Harus mundur dan pengunduran tidak dapat ditarik," kata Ferry. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya