Bawaslu: Penyelesaian Sengketa Parpol Ganggu Tahapan Pemilu

Bawaslu Terima Pakta Integritas
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews -
Jangan Ragukan Nasionalisme Pemain Naturalisasi Indonesia
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa tahapan-tahapan Pemilu tahun 2014 sudah berjalan. Jika ada sengketa partai politik yang belum terselesaikan, apalagi belum ada kepastian hukum, dikhawatirkan mengganggu tahapan Pemilu.

Detik-detik Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Diamuk Massa

Anggota Bawaslu, Daniel Zuchron, meminta KPU segera menentukan kepastian hukum terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dan Partai Bulan Bintang (PBB). Sebab, keduanya telah dinyatakan memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014. PKPI diputuskan oleh Bawaslu, dan PBB oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang tingkatannya lebih tinggi.
Terpopuler: Pengakuan Shin Tae-yong ke Ernando, Kata Pelatih Australia Usai Dihajar Timnas Indonesia


Daniel merisaukan tahapan-tahapan pemilu menemui banyak masalah jika di masa mendatang kembali terjadi sengketa pemilu. Sementara, kedua partai itu belum memiliki kepastian hukum. Ditambah tenggat pengajuan Daftar Caleg Sementara (DCS) oleh partai politik ke KPU makin mepet, yakni 9-16 April 2013.


"Kalau penyelesaian sengketa PKPI dan PBB tidak ada kepastian, maka akan mempengaruhi penyelesaian sengketa-sengketa ke depan," ujar Daniel di kantor Bawaslu, Selasa, 12 Maret 2013.


Tenggat 9-16 April untuk pengajuan DCS, menurut Daniel, harus dipatuhi oleh seluruh partai politik peserta Pemilu. PKPI dan PBB pun sudah dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu, menyusul 10 partai yang telah ditetapkan sebelumnya.


Kedua partai hanya memerlukan pengesahan dari KPU, namun Komisi hingga kini kukuh pada pendiriannya untuk menolak menjalankan keputusan Bawaslu dan putusan PTTUN. Akibatnya, PKPI dan PBB belum memiliki kepastian hukum, dan karenanya belum dapat mempersiapkan DCS.


Apabila sampai batas waktu itu nasib PKPI dan PBB belum jelas, keduanya belum dapat mengajukan DCS. "Kalau 9 April untuk DCS dilanggar, maka kita melanggar Undang-Undang semua," ujarnya dalam diskusi yang dihadiri Ketua Umum PKPI, Sutiyoso, itu.


Daniel juga mengingatkan KPU mengenai asas hukum lex specialis derogat lex generalis alias hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum. Dalam hal ini, Undang-Undang Pemilu adalah hukum yang bersifat khusus yang dapat mengenyampingkan hukum yang umum.


"Karena itu, aturan yang didahulukan adalah yang spesialis dulu. Undang-Undang tegas mengatur sengketa pemilu. Penyelenggara pemilu harus patuh terhadap Undang-Undang yang mengatur secara khusus dulu," jelasnya. (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya