PTTUN Kandaskan Upaya Partai SRI Ikut Pemilu

Ketua Umum Partai SRI, D Taufan (kiri), pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari
VIVAnews
Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) atas Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan demikian, partai yang mengusung Sri Mulyani Indrawati sebagai calon presiden itu tetap tak dapat menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Angkasa Pura Indonesia Layani 4,1 Juta Penumpang di Mudik Lebaran 2024

Majelis Hakim PTTUN menilai Partai SRI tak dapat membuktikan seluruh gugatannya terhadap KPU sebagai pihak Tergugat. Majelis bahkan menganggap Partai SRI lebih dominan mempersoalkan peraturan perundangan ketimbang menghadirkan bukti-bukti untuk memperkuat gugatannya.
Top Trending: Video Ceramah Sholat Idul Fitri Singgung Politik hingga 4 Ribu Pengendara Kena Tilang


"Seluruh dalil Penggugat tidak terbukti, dan karenanya ditolak seluruhnya," demikian bunyi putusan itu, seperti dibacakan Ketua Majelis Hakim Santer Sitorus, dalam sidang di PTTUN, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2013.


Majelis Hakim menghukum Partai SRI dengan kewajiban membayar biaya sidang sebesar Rp101 ribu. Biaya gugatan itu dibebankan pada Penggugat sebagai pihak yang kalah dalam sengketa tersebut.


Seusai membacakan putusan, Majelis Hakim mempersilakan Partai SRI untuk menyampaikan keberatan atau melakukan kasasi ke Mahkamah Agung apabila merasa tidak puas dengan putusan PTTUN, paling lambat tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang jalur hukum yang dapat ditempuh dalam hal sengketa pemilu, yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding ke PTTUN, dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).


Kuasa Hukum Partai SRI, Horas AM Naiborhu, langsung menanggapi putusan tersebut dengan mengatakan bahwa Majelis Hakim telah meninggalkan keadilan. Karena itu, pihaknya segera mengajukan kasasi ke MA. "Besok akan kami daftarkan (kasasinya) ke Mahkamah Agung."


Horas bahkan akan mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Agung tentang dua versi Peraturan KPU yang, menurutnya, saling bertentangan. Dua peraturan itu ialah Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012 tentang verifikasi dan penetapan parpol peserta Pemilu tahun 2014, dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2012 tentang tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2014.


"Kita mau uji di Mahkamah Agung, yang mana yang sebetulnya berlaku," ujar Horas.


Di tempat yang sama, Ketua Umum Partai SRI, Damianus Taufan, menilai Majelis Hakim telah bertindak tidak adil, karena lebih berpihak kepada KPU. Padahal, hakim seharusnya tidak berpihak kepada siapa pun sehingga putusannya adil bagi pihak Penggugat maupun Tergugat.


Taufan menyebut Majelis Hakim bertindak seperti juru bicara bagi KPU, karena putusannya sebagian besar adalah argumentasi KPU. "Semua yang disampaikan hakim adalah argumen KPU. Hakim tidak punya pendapat sendiri." (umi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya