Gugatan Ditolak Bawaslu, Partai SRI Akan Polisikan KPU

Ketua Umum Partai SRI, D Taufan (kiri), pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan menolak gugatan Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Falam keputusannya Bawaslu menegaskan bahwa SRI tidak memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu tahun 2014.

Putusan tersebut merupakan hasil sidang ajudikasi (pembuktian) atas gugatan Partai SRI yang dibacakan pada Sidang Pleno Majelis Pemeriksa Bawaslu, Rabu malam, 30 Januari 2013.

"Menolak permohonan pemohon (Partai SRI) untuk diikutsertakan sebagai peserta Pemilu tahun 2014," demikian bunyi keputusan Bawaslu, sebagaimana dibacakan Ketua Majelis Pemeriksa, Muhammad.

Keputusan Bawaslu itu didasarkan pada fakta-fakta persidangan ajudikasi yang membuktikan bahwa Partai SRI tidak memenuhi syarat kepengurusan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Partai Politik.

Partai yang mengusung Sri Mulyani Indrawati sebagai kandidat Presiden 2014 itu tidak memenuhi syarat kepengurusan di tingkat provinsi di seluruh Indonesia, dan syarat minimum 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota di tiap-tiap provinsi.

Seusai Sidang Pleno, pengacara Partai SRI, Horas AM Naiborhu, mengaku kecewa atas putusan itu. Menurutnya, Majelis Pemeriksa tidak memahami substansi yang diperkarakan.

Bawaslu, katanya, menganggap masalah yang diperkarakan adalah sengketa partai politik berkaitan dengan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu tahun 2014. Padahal, menurut Horas, substansi yang diperkarakan Partai SRI adalah perihal peraturan-peraturan yang dibuat KPU yang bertentangan dengan Undang-Undang.

Horas mencontohkan, ditemukannya materi yang berbeda di dalam satu peraturan, yakni Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2012. Versi pertama peraturan itu memiliki pasal 20, sementara peraturan lain dengan nomor yang sama tidak memiliki pasal 20.

"KPU telah membuat peraturan yang palsu dan dipalsukan. Itu adalah tindak pidana," ujar Horas, yang juga Ketua Bidang Hukum DPP Partai SRI.

Karena itu, kata Horas, pihaknya tidak hanya akan mengajukan gugatan atau banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN), tetapi juga akan melaporkan komisioner KPU ke kepolisian.

Untuk gugatan ke PTTUN akan terlebih dahulu dimusyawarahkan dengan para pengurus pusat karena hal itu berkaitan dengan kebijakan organisasi partai. Sedangkan untuk laporan ke kepolisian, akan dilakukan secara pribadi sebagai sebuah delik aduan atas tindak pidana pemalsuan peraturan.

"Kalau yang ke polisi kami akan siapkan bukti-buktinya. Karena itu juga berkaitan dengan Undang-Undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) karena KPU mem-publish peraturan yang palsu dan dipalsukan di website (resmi KPU)," kata Horas.

Secara terpisah, aggota KPU, Arief Budiman, mengingatkan seluruh partai politik yang bersengketa agar mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan. Jalur hukum yang dapat ditempuh setelah putusan Bawaslu adalah PTTUN dan Mahkamah Agung.

Sedangkan untuk laporan ke kepolisian berkaitan dengan tuduhan tindak pidana pemalsuan, kata Arief, itu sudah di luar ranah sengketa Pemilu. "Ya, silakan saja. Tapi itu sudah di luar sengketa Pemilu, itu lain urusan," katanya.

Prediksi Semifinal Piala FA: Coventry City vs Manchester United
Politisi DPP PKB, Daniel Johan

DPP Berani Ungkap Indonesia sedang Dilanda Krisis Paling Berbahaya

Ketua DPP BERANI, Lorens Manuputty menyoroti tiga krisis yang terjadi di Indonesia saat pelantikan tersebut. Menurut dia, Indonesia saat ini sedang mengalami krisis yang

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024