KPUD: Pengurus Partai SRI di Samosir Terbukti Fiktif

Pendaftaran Partai SRI, pengusung Sri Mulyani
Sumber :
  • VIVAnews/Syahrul Ansyari

VIVAnews - Pengurus Partai Serikat Rakyat Independen (SRI) di Samosir, Sumatera Utara, terbukti fiktif. Dalam proses verifikasi faktual yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat, tidak ditemukan satu pun pengurus Partai SRI di kabupaten itu sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

Fakta tersebut terungkap dalam sidang ajudikasi (pembuktian) atas gugatan Partai SRI terhadap dugaan pelanggaran oleh KPU yang digelar di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Jakarta, Senin, 28 Januari 2013.

KPUD Samosir bahkan mengungkapkan bahwa 15 nama pengurus Partai SRI dipastikan bukan penduduk di kabupaten itu. Anggota KPUD Samosir, Fernando Sitanggang, yang hadir sebagai saksi di sidang itu mengaku telah memeriksa 15 nama pengurus Partai SRI ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Hasilnya, tak satu pun tercatat sebagai penduduk.

Menurut Fernando, pihaknya pun telah berusaha menelusuri ke-15 nama itu di lapangan. Namun, karena seluruhnya tidak memiliki nama marga, hasil penelusuran pun nihil.

"Di Samosir, hampir 98 persen warganya adalah bersuku Batak, dan karenanya dipastikan memiliki nama marga. Tetapi, ke-15 nama pengurus Partai SRI itu tak satu pun yang memiliki nama marga, sehingga kami tidak bisa menemukan," ujar Fernando, dalam sidang ajudikasi yang dipimpin Majelis Pemeriksa, Nasrullah.

Pihak Partai SRI yang diwakili Ketua Umumnya, Damianus Taufan, tak dapat menyanggah temuan KPUD Samosir itu. Padahal dalam gugatannya, mereka menuding KPU tak melakukan verifikasi faktual terhadap kepengurusan Partai SRI di sejumlah kabupaten/kota di Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan beberapa provinsi lain.

Bukti lain yang tak dibantah pihak Partai SRI, di antaranya, temuan KPUD mengenai keanggotaan fiktif atau identitas ganda di beberapa kabupaten, sekretariat fiktif di Gunungsitoli, klaim keanggotaan terhadap warga berstatus pegawai negeri sipil di Tapanuli Tengah, dan lain-lain.

KPU Pusat sebagai termohon dalam sidang itu menghadirkan 9 saksi yang merupakan ketua/anggota KPUD kabupaten/kota se-Sumatera Utara, antara lain: Langkat, Samosir, Nias Selatan, Gunungsitoli, Nias, Dairi, Nias Barat, Tapanuli Tengah, dan Karo.

Kuasa Hukum KPU, Syarif Hidayatullah, seusai sidang mengatakan bahwa kliennya telah menjalankan proses verifikasi faktual terhadap Partai SRI sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Hasilnya, Partai SRI yang mengusung Sri Mulyani sebagai capres itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2014.

Menurut Syarif, Partai SRI dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di lebih 10 kepengurusan tingkat provinsi. Karenanya, gugatan partai itu atas satu atau dua kepengurusan tingkat provinsi tidak dapat mengubah keputusan KPU. Sebab, sesuai Undang-Undang bahwa partai politik harus memenuhi syarat kepengurusan di seluruh provinsi di Indonesia.

"Jadi, gugatan pemohon (Partai SRI) tidak cukup signifikan mengubah keputusan KPU, karena tidak hanya satu atau dua provinsi yang dinyatakan tidak memenuhi syarat. Ada lebih dari 10 kepengurusan Partai SRI di tingkat provinsi yang tidak memenuhi syarat," jelas Syarif.

Sidang ajudikasi terhadap Partai SRI itu merupakan sidang ketiga atau sidang pemeriksaan terakhir. Sidang akan dilanjutkan pada Rabu, 30 Januari 2013, dengan agenda pembacaan putusan. Pada sidang itu, nasib Partai SRI akan ditentukan: memenuhi syarat atau sebaliknya sebagai partai peserta Pemilu tahun 2014. (umi)

Pilpres 2024 Sudah Selesai, Rosan: Tugas TKN Berakhir, Arahan Prabowo jadi Paguyuban
Presiden Jokowi bersama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung

Budi Gunadi Klaim Berhasil Jadi Menkes Karena Jokowi Tidak Pernah Masuk Rumah Sakit

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklaim telah berhasil menjadi pembantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Sebab, Budi

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024