Hanya 2 Orang yang Ajukan Surya Paloh Jadi Ketua Umum Nasdem

Surya Paloh Hadir di Resepsi Ibas Aliya
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews - Malam nanti, Sabtu 26 Januari 2013, Surya Paloh akan dikukuhkan sebagai Ketua Umum Partai Nasdem dalam kongres pertama satu-satunya partai baru yang lolos sebagai peserta Pemilu 2014 itu. Bagaimana proses Surya Paloh jadi ketua umum?

Panitia Pengarah Kongres I Partai Nasdem, Sugeng Suparwoto, menjelaskan, hanya Majelis Tinggi Partai yang punya hak mengajukan calon Ketua Umum. Sementara, anggota majelis tinggi partai ini hanya tiga orang, yakni Sugeng Suparwoto, Patrice Rio Capella, dan Ahmad Rofiq.

Belakangan diketahui, Ahmad Rofiq mengikuti jejak pengusaha Hary Tanoesoedibjo, mundur dari Nasdem. Alhasil, majelis ini hanya berisi dua orang.

"Saya dan Rio setuju dengan pencalonan Pak Surya Paloh sebagai Ketua Umum," katanya dalam acara jumpa pers di Jakarta, Sabtu 26 Januari 2013.

Dengan setujunya dua orang anggota majelis tinggi ini, kata Sugeng, maka secara aklamasi majelis tinggi partai mengamanatkan Surya Paloh untuk mengurus partai.

Ketika ditanyai lebih lanjut mengapa pemilihan Surya Paloh begitu sederhana, Rio Patrice Capella menjelaskan bahwa pengurusannya memang sesederhana itu. "Kami berdua mengusulkan lalu disampaikan kepada para anggota kongres dan disetujui," katanya.

Sistem pemilihan sederhana ini, menurut Rio, bisa mencegah keretakan yang terjadi di partai seperti yang terjadi di partai-partai lain.

Lebih lanjut Rio menyatakan nantinya Ketua Umum terpilih akan menentukan anggaran dasar anggaran rumah tangga untuk partai, setelah 14 hariĀ  dikukuhkan menjadi Ketua Umum. "Di dalamnya termasuk memilih anggota majelis tinggi," katanya.

EVOS dan Pop Mie Rayakan 6 Tahun Kolaborasi, Perkuat Komitmen untuk Majukan Esport Indonesia
Pasangan capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kemenangan Prabowo-Gibran Diharap Jadi Peluang Kembangkan Ekonomi Berbasis Laut

Pasangan Prabowo-Gibran bakal memimpin Indonesia periode 2024-2029 setelah MK menolak seluruh permohonan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024