KPU: Parpol Peserta Pemilu 2014 Bisa Bertambah

Atribut kampanye Pemilu partai
Sumber :
  • Antara/ Rosa Panggabean

VIVAnews - Komisi Pemilihan Umum telah yang berhak mengikuti pemilihan umum 2014. Partai-partai yang dinyatakan lolos verifikasi itu bahkan telah mendapatkan nomor urut masing-masing.

Meski demikian, jumlah parpol yang dinyatakan berhak ikut dalam pemilu 2014 itu masih mungkin bertambah. Sebab, 17 dari 24 parpol yang dinyatakan gagal dalam verifikasi sudah menggugat KPU ke Badan Pengawas Pemilu, Pengadilan Tata Usaha Negara, ataupun Mahkamah Agung. Jika gugatan itu dikabulkan, maka mereka berhak mengikuti Pemilu.

"Kemungkinan bertambah bisa saja, karena menurut Undang-undang memang begitu," kata anggota KPU Hadar Nafis Gumay usai acara penandatanganan nota kesepahaman kerjasama antara KPU, Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu, di Jakarta, Rabu 16 Januari 2014.

Hadar menjelaskan, sejauh ini KPU telah bekerja sesuai Undang-undang dan peraturan yang berlaku, baik dalam melakukan proses verifikasi faktual maupun penetapan 10 parpol nasional dan 3 parpol lokal di Aceh. Namun, KPU tetap mempersilakan partai-partai yang merasa dirugikan untuk menunjukkan bukti-buktinya.

"Kalau mereka punya bukti bahwa kami melakukan kekeliruan dalam proses verifikasi, silakan dibuktikan. Kami pun akan membuktikan bahwa apa yang kami lakukan sudah benar. Memangnya kami tidak punya bukti juga," Hadar menambahkan.

Sementara itu, anggota KPU lainnya, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, mengatakan masih ada waktu bagi partai-partai yang tidak lolos verifikasi faktual untuk mengajukan gugatan atau keberatan. Gugatan itu tentu harus disertai dengan bukti-bukti yang memadai sehingga mereka layak atau memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2014. "Kita adu data, adu bukti saja. Nanti kita lihat mana bukti yang lebih memadai," ujar Ferry. (umi)

Prabowo Tak Hadir di Acara Halal Bihalal PKS, Ini Alasannya
Tokoh agama Papua

Tokoh Agama Papua: Jangan Ikut Ajakan Sesat Aksi Demo 1 Mei, Pihak Tidak Bertanggungjawab

Adapun aksi demonstrasi tersebut itu rencananya digelar di Jayapura pada 1 Mei yang diklaim sebagai Hari Aneksasi Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024