Aliansi 17 Parpol Gagal Verifikasi: Nomor Urut di KPU Belum Final

Marwah Daud Ibrahim
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Sebanyak 17 partai politik kelas gurem, yang tergabung dalam Aliansi Partai Politik Penegak Konstitusi (AP3K), menilai bahwa nomor urut parpol peserta Pemilu tahun 2014 yang telah diundi kemarin belum final. Sebab, masih ada waktu bagi partai-partai yang dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual untuk mengajukan gugatan atau keberatan.

Apabila gugatan atau keberatan itu dikabulkan, maka jumlah parpol peserta Pemilu tahun 2014 bertambah lagi, tidak hanya 10 parpol. Pengundian nomor urut pun dapat digelar kembali untuk kali kedua. Kini, ke-17 parpol itu sedang menjalani proses pengaduan dugaan pelanggaran oleh KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi, pengundian itu belum final, dan dimungkinkan ada pengundian tahap kedua," kata Marwah Daud Ibrahim, Ketua Umum Partai Nasional Republik (Nasrep), kepada wartawan di kantor Bawaslu Jakarta pada Selasa 15 Januari 2013.

Partai Nasrep adalah satu di antara 17 parpol di dalam AP3K yang siang tadi melaporkan dugaan pelanggaran konstitusi oleh KPU kepada Bawaslu. Mereka membawa serta dokumen-dokumen sebagai bukti atas pelanggaran yang dilakukan KPU, terutama dalam proses verifikasi faktual sehingga mereka dinyatakan tidak lolos.

Menurut Marwah, jika nantinya keputusan Bawaslu tidak sesuai harapan, pihaknya masih dapat menempuh jalur hukum, yakni melalui Pengadilan Tata Usaha Negara atau bahkan Mahkamah Agung. "Apa yang kami lakukan ini adalah hak kami, dan semua dijamin oleh konstitusi. Karena itu, pengundian nomor urut untuk 10 partai itu belum final," ujar bekas politikus Partai Golkar itu.

Perdana Rayakan Idul Fitri Sendiri, Suami Stevie Agnecya: I Miss You

Pelanggaran Konstitusi

Dalam konferensi pers di kantor Bawaslu itu, AP3K menuding KPU telah melakukan banyak sekali pelanggaran konstitusi. Di antaranya, Undang-undang Pemilu Nomor 8 Tahun 2012 Pasal 8 Ayat 2, Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu, Peraturan KPU Nomor 8, 12, 14, 15, dan lain-lain.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Pembaruan (PDP), Didi Supriyanto, bahkan menilai para komisioner KPU tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga melakukan tindak kejahatan dalam proses verifikasi.

Megawati Open House di Rumahnya, PDIP: Dilakukan Secara Terbatas

Sebab, dalam banyak kasus ditemukan bahwa KPU Daerah tidak melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh. Akibatnya, partainya, juga 16 parpol lain, dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual. (ren)

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan (Sulsel)

Geopark Maros Pangkep, Beranda bagi Keajaiban Geologi dan Budaya di Sulawesi Selatan

Geopark Maros Pangkep di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah secara resmi diakui sebagai destinasi global geopark kedelapan di Indonesia yang termasuk dalam daftar UNESCO.

img_title
VIVA.co.id
10 April 2024