- Oscar Ferri/VIVAnews
VIVAnews - Anggota komisi X DPR RI bidang pendidikan, Ahmad Zainuddin, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) sebagai langkah maju upaya peningkatan kualitas dan mutu pendidikan nasional. Ia berharap putusan ini, seluruh warga negara mendapat kesempatan sama memperoleh pendidikan.
"Yang paling penting saya berharap agar adanya pemerataan kesempatan bagi semua siswa untuk belajar di sekolah yang berkualitas tanpa adanya diskriminatif dan kastanisasi pendidikan," ujar Zainuddin di Jakarta, Rabu 9 Januari 2013.
Ia berpendapat jika memang negara ini menginginkan warganya memperoleh pendidikan yang kualitas dan mutunya sejajar dengan negara asing lainnya, pemerintah harus serius menata sejak dini.
"Sebab, jika ingin berdaya saing global maka sekolah harus memiliki kemampuan dan kompetensi global”.
Anggaran Negara pun harus dioptimalkan untuk pendidikan. “Keinginan tersebut bisa dipenuhi jika pemerintah benar-benar merancang model sekolah yang memiliki kompetensi unggul tanpa harus membebani masyarakat dengan biaya yang mahal,” kata dia.
Menurut Zainuddin, sekolah unggul bukan hanya dinilai dari hasil pengetahuan faktual maupun medali olimpiade yang diraih saja. Melainkan, mampu menghasilkan siswa berakhlak mulia dan berbudi pekerti luhur sesuai dengan amanat UUD 45.
Mahkamah Konstitusi membubarkan Penyelenggaraan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Mahkamah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 50 ayat 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Pasal itu berbunyi, “Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi satuan pendidikan yang bertaraf internasional”.