- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVAnews - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad akhirnya membuka inisial dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century, BM dan SCF. Keduanya adalah pejabat tinggi Bank Indonesia.
Sebagai pejabat Bank Indonesia, menurut Abraham, BM diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
"Antara lain, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan penggunaan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek), penyalahgunaan penetapan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik," Abraham menjelaskan dalam rapat dengan Tim Pengawas Kasus Bank Century, Selasa 20 November 2012.
BM ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Deputi Bidang IV Pengelolaan Moneter Devisa, sementara SCF sebagai Deputi V Bidang Pengawasan.
Kesimpulan ini didapat dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan KPK terhadap 153 saksi. Selain itu, imbuhnya, KPK juga menggelar sejumlah ekspose untuk pendalaman. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah KPK menggelar ekspose, Senin kemarin.
Santer disebut-sebut, kedua pejabat BI dimaksud tak lain adalah Budi Mulya dan Siti Chalimah Fajriyah. (kd)