Kasus Narkoba, Ola Lecehkan Lembaga Kepresidenan

Ilustrasi/Penangkapan pelaku kejahatan
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVAnews -  Sejak awal grasi yang diberikan presiden kepada terpidana kasus narkoba bernama Ola diprotes sejumlah kalangan. Dari kalangan aktivis anti narkoba hingga anggota DPR di Senayan. Pemerintah kemudian berencana membatalkan grasi itu, sebab ternyata Ola masih terlibat  kasus narkoba di dalam tahanan.

Korban Tewas Akibat Penembakan di Gedung Konser Moskow Bertambah Jadi 140 Orang

Pemberian grasi itu, kata anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Alhabsi, mencoreng dua lembaga negara sekaligus, Lembaga Kepresidenan dan Kementerian Hukum dan HAM. "Sebab ternyata pemberian fasilitas eksklusif dari Lembaga Kepresidenan salah sasaran," kata Aboe Bakar dalam pesan tertulis kepada VIVAnews.

Aboe menilai bahwa Kementerian Hukum dan HAM melakukan kelalaian dalam upaya pemberantasan narkoba. Kementerian kecolongaan karena ternyata narapidana di dalam Lapas masih bisa mengendalikan bisnis narkobanya. "Saya rasa ini pembelajaran yang baik, agar setiap kewenangan yang dimiliki digunakan secara patut dan benar," kata politisi PKS ini.

Aboe menegaskan bahwa sejak awal pemerintah tidak mengindahkan masukan dari berbagai pihak yang tidak sepakat dengan pemberian grasi itu. Ada kesan pemerintah mengabaikan pendapat publik, sebelum memutuskan memberikan grasi kepada Ola. "Rekomendasi dari MA yang tidak sepakat dengan pemberian grasi juga tidak diindahkan," katanya.

Guna mencegah pemberian grasi, yang terkesan mengabaikan pendapat publik seperti ini, Aboe mengusulkan agar dibentuk instrumen hukum yang mengatur pemberian grasi. "Bisa saja dalam bentuk Undang-undang Grasi, sehingga nantinya dapat diberikan kepada orang yang tepat dan mekanisme yang proper," lanjutnya.

Sebagaima luas diberitakan bahwa Presiden SBY akan membatalkan grasi terpidana mati menjadi hukuman seumur hidup kepada tersangka kasus narkoba, Ola. Menkopolhukam Djoko Suyanto mengatakan rencana pembatalan grasi ini dibahas pada rapat kabinet terbatas di Bandara Halim Perdanakusumah, Jakarta, Selasa 6 November 2012.

Djoko menjelaskan, Ola ditangkap petugas dalam kasus narkoba dan terbukti bersalah sebagai kurir narkoba hingga akhirnya divonis mati. Ola mengajukan grasi, dan setelah ditimbang, layak diberikan. Namun, setelah grasi diteken presiden ternyata ketahuan bahwa Ola masih terlibat kejahatan narkoba.

Karena sudah diampuni tapi ternyata masih mengulangi kesalahan, maka pengampunan bisa dicabut. Ola dinilai tidak layak lagi mendapat pengampunan. "Grasi itu pengampunan, seharusnya dia kembali ke jalan yang benar," kata Djoko.

Ragam Kendaraan Listrik Canggih Siap Meriahkan Pameran PEVS 2024
Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak

Persib Bandung Hadapi Bhayangkara FC dalam Kondisi Pincang

Pelatih Persib Bandung, Bojan Hodak dibuat pusing dengan kondisi timnya jelang laga menghadapi Bhayangkara FC dalam lanjutan Liga 1

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024