Izin Pemeriksaan Pejabat

KPK Temui Mahkamah Agung

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi Mahkamah Agung. Kedua lembaga itu akan membahas mengenai masalah izin presiden untuk pemeriksaan pejabat yang diduga terseret kasus korupsi.

Pertemuan ini digelar di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu 4 Maret 2009. Dari KPK dipimpin Antasari Azhar dan dari Mahkamah Agung dipimpin oleh Harifin A Tumpa. Pertemuan ini berlangsung tertutup di ruang kerja Harifin Tumpa.

Sebelumnya, Antasari menyatakan bahwa soal izin pemeriksaan itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. Kondisi seperti ini terjadi di kepolisian dan kejaksaan. Sedangkan KPK tidak memerlukan izin untuk memeriksa pejabat negara.

Menurut Antasari, masalah izin ini sering mengalami kendala, karena izin sering tersendat. Untuk itu harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024