Izin Pemeriksaan Pejabat Harus Diperjelas

VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi akan membicarakan masalah izin presiden saat pemeriksaan pejabat negara yang diduga terseret kasus korupsi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, hal itu merupakan hambatan pada proses yuridis kasus-kasus dugaan korupsi. "Ketika polisi dan kejaksaan akan memeriksa pejabat kan harus pakai izin," kata Antasari disela rapat koordinasi di Markas Besar Kepolisian RI, Selasa 3 Maret 2009.

Komisi antikorupsi, kata Antasari, akan membahas masalah izin pemeriksaan ini dengan Mahkamah Agung. Sebab, kata dia, saat ini ada aturan yang menyatakan jika dalam 60 hari izin tidak keluar, polisi dan jaksa bisa langsung melakukan penyidikan.

"Tapi, pada kenyataannya kontroversial. Ada yang tersendat karena izin harus ada," kata Antasari. Ada kasus yang tetap jalannya penyidikannya meski tanpa izin.

Menurutnya, harus ada kejelasan aturan terkait izin pemeriksaan pejabat negara dari presiden ini.

Ratas Bahas Geopolitik, Airlangga: Cadangan Devisa Kita Masih Kuat
Petugas kepolisian mengamankan TKP lokasi diduga dibunuhnya seorang wanita muda oleh mantan suaminya sendiri di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Selasa 16 April 2024 sore. (Istimewa)

Wanita Muda Diduga Dibunuh Mantan Suami Saat Cekcok

Warga Kabupaten Kubu Raya dihebohkan dengan tewasnya seorang wanita muda yang diduga kuat dibunuh oleh mantan suaminya. Peristiwa tersebut terjadi di rumah yang berada di

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024