Uji UU Pemilu Presiden DItolak MK
Hal ini membuat peluang dari calon independen semakin sempit.
Sidang Mahkamah Konstitusi (VIVAnews/Fernando Randy)
VIVAnews - Sidang lanjutan uji materil Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 8 dan Pasal 13 ayat 1 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil (Pilpres) kembali di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26 Juni 2012. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak pengujian UU tersebut.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.
MK mempertimbangkan pengujian UU itu sudah pernah diputus, yakni dalam putusan No. 56/PUU-VI/2008 tertanggal 17 Februari 2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 1 Angka 4, Pasal 8 dan Pasal 13 (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh Moh. Tanwir Abdur yang merasa dibatasi oleh UU Pilpres yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan keputusan MK ini, peluang calon independen dalam pemilu presiden menjadi semakin tertutup.
Hakim Konstitusi lainnya, Muhammad Alim menerangkan Mahkamah sudah pernah menguji permohonan pengujian undang-undang dengan norma yang sama dan dengan dasar pengujian yang sama. Karena itu, permohonan harus dinyatakan ne bis in idem (perkara dengan objek yang sama).
-
Bikini Melorot, WAGs ManCity Umbar Payudara
-
Payudara Artis Ini Pikat Perusahaan Pakaian Italia
-
Kiper Ini Tetap Tampil Meski Sebutir Peluru Bersarang di Kepalanya
-
RD Puji Penampilan Radja Nainggolan
-
Andik Lengkapi Koleksinya dengan Kostum Radja Nainggolan
-
BBM Naik Ditolak, Bagi-bagi Dana Kompensasi Didukung
- Info Momentum
- Para Pemimpin Dunia Disusupi Alien?
- Kisah Kim Ung Yong, Manusia Super Jenius
- Ilmuwan: Ada Puluhan Miliar Planet Mirip Bumi di Jagat Raya
- Jaman Dulu Nenek Moyang Bangsa Indonesia Menguasai 2/3 Bumi
- Tragedi Pembantaian Massal 'Kali Angke'
- Idol Rock, Batu Seberat 200 Ton yang Seimbang
- Foto: F(X) Girl Band Asal Korea Selatan 5 Bidadari Cantik



