POLITIK

Uji UU Pemilu Presiden DItolak MK

Hal ini membuat peluang dari calon independen semakin sempit.

ddd
Selasa, 26 Juni 2012, 20:08 Mutia Nugraheni, Oscar Ferri
Sidang Mahkamah Konstitusi
Sidang Mahkamah Konstitusi (VIVAnews/Fernando Randy)

VIVAnews - Sidang lanjutan uji materil Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 Pasal 8 dan Pasal 13 ayat 1 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil (Pilpres) kembali di gelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 26 Juni 2012. Dalam putusannya, MK menyatakan menolak pengujian UU tersebut.

"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta.

MK mempertimbangkan pengujian UU itu sudah pernah diputus, yakni dalam putusan No. 56/PUU-VI/2008 tertanggal 17 Februari 2009. Dalam putusan tersebut, MK menyatakan Pasal 1 Angka 4, Pasal 8 dan Pasal 13 (1) bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.

Pengujian UU Pilpres ini diajukan oleh Moh. Tanwir Abdur yang merasa dibatasi oleh UU Pilpres yang menyatakan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Dengan keputusan MK ini, peluang calon independen dalam pemilu presiden menjadi semakin tertutup.

Hakim Konstitusi lainnya, Muhammad Alim menerangkan Mahkamah sudah pernah menguji permohonan pengujian undang-undang dengan norma yang sama dan dengan dasar pengujian yang sama. Karena itu, permohonan harus dinyatakan ne bis in idem (perkara dengan objek yang sama).


© VIVA.co.id   |   Share :  
Rating
KOMENTAR
nesa_gan
27/06/2012
Kalau independen, massa dan pendukungnya tidak jelas. Kepala daerah yang independen sejauh ini juga tidak banyak yang berprestasi tinggi
Balas   • Laporkan
boesoekoetai
26/06/2012
kalau ada calon bupati/gubernur dari jalur independent kenapa harus tidak boleh capres/wacapres dari jalur independent??????
Balas   • Laporkan
Saya Tidak Setuju Adanya Deskrimipnrasi ..
Balas   • Laporkan


KIRIM KOMENTAR

Anda harus login untuk mengirimkan komentar

 atau 
  
MOMENTUM
  • Info Momentum
Info Pemasangan Momentum:
Telepon: 021-5610-1555 / Sales
Email: salesteam@vivanews.com
Kontak Kami | Tentang Kami | Disclaimer | Lowongan
Copyright © 2013 PT. VIVA Media Baru