- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Dalam buku berjudul M Nazaruddin 'Jangan Saya Direkayasa Politik dan Dianiaya,' pengacara senior OC Kaligis membeberkan laporan keuangan Partai Demokrat tahun 2011.
Laporan keuangan itu diteken Bendahara Umum Partai Demokrat saat itu, Muhammad Nazaruddin.
Laporan keuangan itu tercantum di halaman 205 buku tersebut dengan tanggal 18 Mei 2011. Adapun laporan keuangan itu untuk periode 1 Juni 2010 sampai 15 Mei 2011 dan ditujukan kepada Ketua Umum Partai Demokrat.
Seperti diketahui, Nazaruddin kini tidak lagi menjabat sebagai bendahara umum partai itu. Nazaruddin tersangkut sejumlah kasus korupsi, salah satunya suap Wisma Atlet Jaka Biring, Sumatera Selatan.
Berikut isi Laporan Keuangan Demokrat yang tercantum dalam buku tersebut:
Saldo Awal:
Rupiah | 114.271.748 |
Dolar | 100.612.500 |
Mandiri-Partai Demokrat | 758.176.203 |
Mandiri-Bantuan Pemerintah | 571.404.188 |
Jumlah | 1.544.464.640 |
Penerimaan Kas:
Iuran Anggota DPR | 6.512.000.000 |
Bantuan Pemerintah | 2.338.771.860 |
Muhammad Nazaruddin | 13.965.544.000 |
Eddhie Baskoro Yudhoyono | 2.256.900.000 |
Anas Urbaningrum | 300.000.000 |
Mirwan Amir | 9.225.100.000 |
Yansen | 250.000.000 |
Michael Wattimena | 750.000.000 |
Sumbangan untuk Kegiatan | 252.000.000 |
Pendapatan Lain | 17.214.625 |
Jumlah | 35.867.530.485 |
Pengeluaran Kas:
Beban Umum | 21.793.229.717 |
Beban Kegiatan | 13.397.809.767 |
Piutang Pengurus | 2.000.000.000 |
Jumlah | 37.191.039.484 |
Sisa Saldo:
Saldo Awal | 1.544.464.640 |
Jumlah Penerimaan Kas | 35.867.530.485 |
Jumlah Pengeluaran Kas | 37.191.039.484 |
Sisa Saldo | 220.955.641 |
Sisa Saldo:
Saldo Kas | 86.070.100 |
Rekening Mandiri-Partai Demokrat | 16.721.557 |
Rekening Mandiri-Bantuan Pemerintah | 62.444.552 |
Rekening Mandiri-Gading Barat | 55.719.432 |
Jumlah Sisa Saldo | 220.955.641 |
Laporan keuangan tersebut juga ditembuskan kepada Sekretaris Jenderal dan Direktur Eksekutif.
Sebelumnya, Partai Demokrat membantah ada dana miliaran rupiah dari kader kepada partai. Demokrat menegaskan bahwa dana yang masuk ke partai semuanya sudah sesuai undang-undang.
"Itu tidak benar. Tidak pernah ada sumbangan seperti itu ke partai. Pendapatan atau masukan ke partai itu sudah sesuai undang-undang," kata Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Saan Mustofa, di gedung DPR, Jakarta, Kamis 14 Desember tahun lalu.
Menurut Saan, pemberitaan yang menyebut ada sumbangan total Rp25,6 miliar dari kader ke partai itu tidak benar. Sumbangan itu disebut-sebut berasal dari petinggi partai. Bagi Saan yang perlu diperhatikan adalah soal aturan pendanaan partai.
Selama ini, kata Saan, aturan pendanaan partai menjadi bagian yang diselipkan dalam Undang-undang Partai Politik. "Sebaiknya untuk ke depan itu dipisahkan. Supaya tidak jadi persoalan. Jadi nanti di situ mengatur sumber dana dan pengeluaran partai," ujar Saan yang juga Sekretaris Fraksi Demokrat ini.
Usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi saat itu, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, tidak membantah telah menyetor Rp13 miliar kepada partai. "Saya sudah laporkan itu," kata Nazaruddin usai sidang.
Sementara anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Achmad Mubarok, juga mengatakan hal senada. Mubarok menyebut sumbangan pengurus inti partai pada periode lalu mencapai Rp100 juta per tahun, per orang.
"Pengurus inti saat itu sumbangannya Rp100 juta per tahun, per orang. Tapi karena saya tidak punya uang, saya dibayarin oleh teman-teman. Saya hanya terima kuitansinya," kata Mubarok. (umi)