VIVAnews - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar selama setahun dari upah pungut pajak. Namun, pernyataan itu ditanggapi dingin oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso.
"Pak apa benar Gubenur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dari upah pungut?" tanya wartawan kepada Sutiyoso usai sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. Sutiyoso menjabat sebagai Gubenur DKI Jakarta selama 10 tahun sejak 1997-2007.
Namun Sutiyoso tidak menjawab pertanyaan itu. Dia hanya berjalan menuju mobilnya yang menunggu di luar gedung.
Sebelumnya, Wakil Ketua Bidang Pencegahan KPK M Jasin menyatakan Gubernur DKI Jakarta menerima Rp 6 miliar dalam satu tahun dari upah pungut.
Sutiyoso hanya menanggapi bahwa upah pungut itu sudah terjadi sejak 1979 dan berlaku di seluruh Indonesia. Menurutnya, penerimaan upah pungut pajak itu sudah sesuai dengan aturan. "Sudah ada payung hukumnya," ujarnya.
Sutiyoso pun mempertanyakan, kenapa hanya di DKI Jakarta saja upah pungut dipermasalahkan. "Saya tidak tahu kenapa hanya di DKI saja," ujarnya.
Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.
Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.
VIVA.co.id
27 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
Partner
Mizukage, pemimpin kuat desa Kabut, mencerminkan keberanian dan kebijaksanaan. Dari pendiri Byakuren hingga Chojuro, setiap pemimpin membawa perubahan dan tantangan unik
POLYTRON Partymax: Bluetooth Speaker Teknologi TWS untuk Pengalaman Musik Tanpa Batas!
Gadget
21 menit lalu
Dapatkan kebebasan tanpa kabel dengan Partymax, speaker Bluetooth inovatif dengan teknologi TWS untuk pengalaman mendengarkan musik yang imersif.
Spesifikasi dan Harga QOO Z9 Series yang Akan Hadir di Indonesia
Gadget
sekitar 1 jam lalu
Cari tahu harga dan spesifikasi iQOO Z9 series di Indonesia! Update terbaru untuk pecinta gadget.
Diduga Calo AKMIL, Jenderal TNI Bintang 2 Gadungan Ditangkap Saat Datangi Kodam I BB
Medan
sekitar 1 jam lalu
Sang jenderal gadungan ini mendatangi Kodam I BB ingin bertemu dengan Kasdam. Petugas piket saat itu, langsung menghubungi Kasdam, lalu curiga hingga ditangkap.
Selengkapnya
Isu Terkini