Kasus Upah Pungut

"Sudah Dipertanggungjawabkan di BPK"

VIVAnews - Wakil Ketua DPRD Jakarta, Danny Anwar, menyatakan penggunaan dana upah pungut pajak sudah dipertanggungjawabkan di Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, selama ini penggunaan uang itu dinyatakan tidak bermasalah.

"Yang namanya upah pungut tiap tahun itu ada pertanggungjawabannya," kata Danny di Gedung DPRD Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. "Dan itu sudah diperiksa KPK."

Menurut Danny, upah pungut yang dianggarkan selalu habis dibagi kepada semua pihak yang berhak. Jika ada yang tersisa, maka anggaran upah pungut itu akan masuk ke dalam APBD berikutnya. "Jadi tidak ada istilah misalnya uang yang tidak dipakai perutukannya tidak jelas," ujar anggota Fraksi PKS ini.

Sebelumnya Lembaga FITRA melansir anggaran upah pungut sebesar Rp 448.028.953.605 untuk 2006-2008 tidak jelas peruntukannya. Dana itu diduga diterima oleh pihak yang tidak berhak.

Danny menjelaskan, KPK mempermasalahkan mengenai upah pungut pajak untuk 2005-2007. Sedangkan untuk tahun 2008 tidak dipermasalahkan. "Ada permasalahan di pusat bukan kita yang membuat aturan," jelasnya.

Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.

Baca juga: Inilah Aturan Pungutan Pajak

Jokowi Adakan Buka Puasa Bersama Menteri di Istana
Bea Cukai musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas

Bea Cukai Musnahkan Pakaian Bekas Bernilai Ratusan Juta di Yogyakarta

Bea Cukai Yogyakarta musnahkan ratusan ballpress pakaian bekas hasil penindakan di salah satu gudang PT KOOC Kreasi.

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024