VIVAnews - Wakil Ketua DPRD Jakarta, Danny Anwar, menyatakan penggunaan dana upah pungut pajak sudah dipertanggungjawabkan di Badan Pemeriksa Keuangan. Menurutnya, selama ini penggunaan uang itu dinyatakan tidak bermasalah.
"Yang namanya upah pungut tiap tahun itu ada pertanggungjawabannya," kata Danny di Gedung DPRD Jakarta, Rabu 18 Februari 2009. "Dan itu sudah diperiksa KPK."
Menurut Danny, upah pungut yang dianggarkan selalu habis dibagi kepada semua pihak yang berhak. Jika ada yang tersisa, maka anggaran upah pungut itu akan masuk ke dalam APBD berikutnya. "Jadi tidak ada istilah misalnya uang yang tidak dipakai perutukannya tidak jelas," ujar anggota Fraksi PKS ini.
Sebelumnya Lembaga FITRA melansir anggaran upah pungut sebesar Rp 448.028.953.605 untuk 2006-2008 tidak jelas peruntukannya. Dana itu diduga diterima oleh pihak yang tidak berhak.
Danny menjelaskan, KPK mempermasalahkan mengenai upah pungut pajak untuk 2005-2007. Sedangkan untuk tahun 2008 tidak dipermasalahkan. "Ada permasalahan di pusat bukan kita yang membuat aturan," jelasnya.
Kasus upah pungut ini mulai diusut KPK sejak 25 November 2008. Penyelidikan kasus tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan No Sprint Lidik A/01/XI/ 2008. Kasus yang pertama diusut komisi antikorupsi adalah yang terjadi di Jakarta.
Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.
Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Baca juga: Inilah Aturan Pungutan Pajak
VIVA.co.id
28 Maret 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
Selengkapnya
VIVA Networks
Sopir Truk Penyebab Kecelakaan di GT Halim: Saya Tanggung Jawab Beli Semua Mobil Korban
100KPJ
4 jam lalu
Sopir truk berinisial MI siap bertanggung jawab atas Kecelakaan beruntun yang mengerikan terjadi di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur, melibatkan beberapa unit mobil
Istilah "insecure" erat kaitannya dengan tingkat percaya diri seseorang, yang merupakan perasaan yang dapat berubah sesuai dengan situasi yang dialami. Apakah ini dosa?
Ramalan Zodiak Keuangan 29 Maret 2024, Taurus, Scorpio dan Pisces Mulai Evaluasi!
IntipSeleb
9 menit lalu
Sudah siap untuk mengetahui apa yang ditawarkan bintang-bintang untuk urusan uangmu besok? Yuk, mari kita lihat ramalan zodiak keuangan untuk Jumat, 29 Maret 2024.
7 Potret Keseruan Bridal Shower Putri Isnari Jelang Pernikahannya dengan Bos Tambang
JagoDangdut
9 menit lalu
Putri Isnari, penyanyi dangdut muda jebolan D'Academy, kini semakin dekat dengan hari bahagia, yakni pernikahannya dengan Abdul Aziz, seorang pengusaha tambang batubara.
Selengkapnya
Isu Terkini