DKI Anggarkan Rp 398 Miliar untuk Upah Pungut

VIVAnews - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah menganggarkan dana upah pungut pajak pada 2009 adalah sekitar Rp 398 miliar. Dana itu akan dibagi-bagikan untuk pejabat di tingkat provinsi hingga kelurahan.

"Tapi apakah ini akan digunakan atau tidak kita belum tahu," kata Wakil Ketua DPRD Jakarta, Danny Anwar, di kantornya, Rabu 18 Februari 2009.

Menurut Danny, dewan masih menunggu keputusan dari Departemen Dalam Negeri dan KPK. Karena ada permintaan agar upah pungut untuk 2009 tidak dicairkan terlebih dahulu. "Jadi apakah nanti digunakan atau tidak tergantung apakah bisa dicairkan atau tidak," ujar anggota Panitia Anggaran DPRD Jakarta itu.

Aturan mengenai upah pungut diatur dalam Pasal 3 Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak diatur bahwa penerima upah pungut hanya gubernur, wakil gubernur, sekretaris daerah, dan Dinas Pendapatan Daerah serta unsur penunjang.

Kepmendagri itu merupakan peraturan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 60 Tahun 2002 tentang Retribusi Daerah dan Peraturan Pemerintah No 66 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pengusutan kasus upah pungut ini tidak hanya dilakukan di DKI Jakarta. Tapi juga dilakukan di sejumlah daerah. Kejaksaan sudah menetapkan Gubernur Bengkulu Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono dan Bupati Subang Eep Hidayat sebagai tersangka.
Danny menjelaskan, dana upah pungut pajak itu diterima oleh seluruh anggota DPRD hingga kelurahan.

Baca juga: Inilah Aturan Pungutan Pajak

Tak Melulu Konsumsi Pil Vitamin, Ini 5 Buah yang Mengandung Vitamin C Tinggi
Lolly, putri sulung Nikita Mirzani

Tegas! Nikita Mirzani Coret Nama Lolly dari KK, Hak Waris, dan Asuransi: Sudah Gak Peduli!

Lolly sendiri saat ini sudah pulang ke Indonesia setelah tinggal lama di London, Inggris. Nikita Mirzani tahu anaknya itu pulang berdasarkan informasi dari sosial media.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024